Meski menurut kolega advokatnya hal yang dilakukan Fredrich wajar, hal lain diungkap oleh Persatuan Advokat Indonesia.
- Tim WowKeren
- Jumat, 26 Januari 2018 - 14:38 WIB
WowKeren - Pengacara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah resmi menjadi tahanan KPK. Selain harus menjalani sidang KPK, Fredrich juga harus menghadapi sidang kode etik profesinya.
Sebelumnya, diketahui bahwa para kolega Fredrich di Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengungkapkan dukungannya pada pengacara fenomenal ini. Mereka mengatakan bahwa apa yang dilakukan Fredrich wajar sebagai seorang pengacara.
Akan tetapi, hal lain diungkap oleh Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Hermansyah Dulaimi. Ia mengatakan bahwa Fredrich bisa saja sudah melanggar kode etik dan tata krama advokat.
"Ada indikasi pelanggaran kode etik," kata Hermasnyah. "Selain itu ada juga indikasi pelanggaran tata krama dalam menjalankan tugas profesionalnya."
Hermansyah menyebutkan contoh pelanggaran tata krama yang dilakukan Fredrich saat ia akan ditangkap KPK. Ia menyebutkan bahwa tindakan Fredrich meminta perlindungan hukum pada Presiden itu sudah salah.
"Umpamanya mengatakan bahwa Setya Novanto itu tidak bisa dipanggil oleh KPK. Nggak ada ketentuan itu, itu menyalahi," ujar Hermansyah. "Siapapun nggak ada yang kebal hukum khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi tidak perlu izin Presiden secara hukum itu nggak ada, salah itu."
Terkait dengan kode etik, saat ini Komisi Pengawas Peradi sedang melakukan pemeriksaan internal dan pengumpulan berkas-berkas. Apabila data mengandung pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Peradi akan segera melangsungkan sidang kode etik.
"Kami sekarang sedang mengumpulkan data atas laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik, jadi semua data sedang dihimpun," kata Hermansyah. Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK untuk diperkenankan memeriksa dia (Fredrich) di bawah Komisi Pengawas Peradi yang akan memeriksa."
Anggota Komisi Pengawas Peradi sudah mendatangi KPK dengan membawa surat terkait pemeriksaan kode etik Fredrich oleh Peradi. Akan tetapi, sampai saat ini KPK masih belum memberikan respon.
(wk/)