Peraturan ini masih digodok untuk selanjutnya dibuat keputusan presiden.
- Tim WowKeren
- Selasa, 06 Februari 2018 - 16:46 WIB
WowKeren - Baru-baru ini Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengumumkan hal yang cukup menarik perhatian publik. Keputusan tersebut masih belum final lantaran Lukman Hakim menyatakan pihaknya masih akan menyiapkan keputusan presiden terkait hal ini.
Lukman Hakim mengungkap bahwa pihak Kementerian Agama sedang merencanakan peraturan yang mewajibkan gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat. Pemotongan gaji tersebut tentu saja hanya diberlakukan bagi PNS yang beragama Islam karena wajib zakat.
"Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus," ujar Lukman Hakim dilansir Tempo pada Senin (5/2) kemarin. "Ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim."
Lukman Hakim menuturkan bahwak keputusan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Meskipun hanya diterapkan pada PNS atau ASN Muslim, Lukman Hakim menyatakan bahwa aturan tersebut tidak bersifat wajib. PNS atau ASN yang tidak bersedia gajinya dipotong, boleh mengajukan keberatan.
Menurut Lukman Hakim, adanya pemotongan zakat ini nantinya akan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Ia menilai potensi zakat yang sangat besar nilainya ini bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan umat. "Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama," ucap Lukman Hakim.
Jika disetujui, nantinya potongan zakat dari gaji tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dana tersebut akan digunakan BAZNAS untuk program peningkatan kesejahteraan.
(wk/)