Pihak Ahmad Dhani diberi waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi terkait kasus ujaran kebencian.
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 April 2018 - 14:48 WIB
WowKeren - Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani pada Senin (16/4) resmi digelar. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tiga cuitan yang menyindir penista agama. Hasilnya, suami Mulan Jameela ini terancam enam tahun dan/atau denda terbanyak sebesar Rp 1 miliar.
Dengan keputusan tersebut, pihak Dhani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim. Untuk pengajuan eksepsi tersebut diberikan waktu satu minggu.
"Tadi sudah dibacakan dakwaan terhadap Mas Dhani," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/4). "Kita diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kita mempergunakan hak kita mengajukan eksepsi dengan diberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan."
Pihak Dhani juga sebenarnya sudah menerima dakwaan tersebut. Dhani pun tidak membantah fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan.
"Walaupun sebenarnya secara non formal kita sudah menerima dakwaan jaksa," lanjut Hendarsam. "Kita sudah pelajari. Kita sudah mempunyai format yang cukup untuk mengajukan eksepsi."
Menurut Hendarsam, akan diajukan keberatan karena ia melihat adanya titik lemah dalam surat dakwaan tersebut. Hal inilah yang dititikberatkan sehingga harapannya dakwaan terhadap Dhani dapat dibatalkan.
"Jadi eksepsi itu diajukan terkait cacat formal yang didakwaan. Tadi kita melihat titik lemah dari jaksa seperti kurang cermat," sambung Hendarsam. "Seperti ini bisa dipergunakan untuk membatalkan dakwaan."
Dhani memang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2017 lalu. Kala itu ia menuliskan kicauan di akun Twitter miliknya yang menjurus ke arah kebencian. Rencananya, sidang Dhani akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 April mendatang.
(wk/)