Sidang kasus korupsi e-KTP oleh mantan ketua DPR RI Setya Novanto telah diputuskan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 24 April 2018 - 15:26 WIB
WowKeren - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terbukti melakukan penyalagunakan kewenangan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Bukti salahnya itu menyebabkan Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
"Majelis hakim menilai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4). "Tindakan ini bertentangan dengan tugas dan kewenangan selaku anggota DPR dan ketua fraksi Golkar."
Ketua majelis hakim, Yanto membacakan putusan vonis 15 tahun penjara untuk Setya Novanto yang lebih ringan. Pihak jaksa KPK sebenarnya menuntut Setya Novanto divonis 16 tahun penjara dan denda 1 milliar subsider 6 bulan kurungan.
Alasan dari keringanan hukuman Setya Novanto itu adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum. Keringanan hukuman Novanto itu membuat Jaksa KPK menuntut pidana tambahan mengenai pencabutan hak politik Novanto setelah menjalani pidana.
Tuntutan tambahan itu akhirnya dikabulkan oleh Jaksa. "Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," tandas jaksa.
(wk/)