Rekan Seniman Hadir di Pengadilan, Sidang Pleidoi Tio Pakusadewo Ditunda
Ozip Magazine
Selebriti

Sidang pleidoi yang sudah dinantikan Tio Pakusadewo terpaksa ditunda hingga 28 Juni mendatang.

WowKeren - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor senior Tio Pakusadewo masih berlanjut. Tio pun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/6) untuk mengikuti persidangan lanjutan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi terhadap tuntutan yang dibebankan kepada Tio.

Beberapa rekan seniman pun turut hadir memberikan dukungan mereka untuk Tio. Setelah memberikan kecupan di kening untuk sang putri, Tio menghampiri rekan-rekannya. Di antara mereka hadir Dewi Irawan, Donny Damara, Aming, dan Ray Sahetapy.

Sementara itu, Jajang C. Noer dan Marcella Zalianty sudah menanti kehadiran Tio di ruang tunggu. Tio pun merasa bahagia melihat dukungan yang diberikan oleh rekan-rekan senimannya. "Ya alhamdulillah," ungkap Tio sambil menuju ruang tahanan pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yaman menyatakan Tio terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait kasus narkobanya. Tio dinilai tidak memiliki hak atau melanggar hukum karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu.

Karenanya, Tio dianggap telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Mengetahui hukuman yang dijatuhinya lebih berat, Tio pun mengajukan pleidoi. Hal ini diungkap Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio.


"Sebenarnya, Pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai atau penikmat sabu itu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," terang Aris. "Kami kecewa, jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak, kok, putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai."

Sayangnya, sidang yang seharusnya dijadwalkan hari itu terpaksa ditunda hingga 28 Juni mendatang. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, tengah berduka. Penundaan ini disampaikan oleh hakim anggota Arlandi Triyogo.

"Ketua majelis berhalangan (hadir) karena ada keluarga meninggal. Oleh karena itu, perkara saudara ditunda sampai 28 Juni," ungkap Arlandi. "Ya, silakan dicek ketua majelis ke mana. Ketua majelis sedang kena musibah kakaknya meninggal dunia. Tidak bisa anggota (majelis hakim) menentukan sikap dan mengambil alih."

Jajang bahkan meneriakkan dukungannya saat Tio hendak keluar dari ruang persidangan. "Fighting Tio, be strong we’re behind you (semangat Tio, yang kuat kami di belakangmu)," teriak Jajang.

Tio pun mengaku ingin mengucapkan terima kasih dari lubuk hatinya yang paling dalam. Ia tak menyangka rekan-rekan seprofesinya turut hadir dan memberikan dukungan yang luar biasa. Namun ketika disinggung wartawan soal penundaan sidangnya, Tio enggan berkomentar.

(wk/Afif)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait