Kuasa hukum Roro Fitria mengajukan keberatan lantaran tidak ditemukan adanya jarum suntik saat penyerahan barang bukti.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 28 Juni 2018 - 19:15 WIB
WowKeren - Pada Kamis (28/6), aktris cantik Roro Fitria menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Pemain film "Bangkitnya Suster Gepeng" ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama yang ditemui setelah sidang mengungkkapkan pihaknya akan mengajukan keberatan. Hal ini didasarkan pada tidak ditemukan adanya barang bukti yakni berupa alat suntik.
"Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik," ujar Dharma saat ditemui oleh wartawan WowKeren pada Kamis (28/6). "Kami mengajukan keberatan."
Lebih lanjut, Dharma juga mengaku saat penyerahan barang bukti tidak ada jarum suntik. Atas dasar inilah, maka dilakukan keberatan.
"Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu," lanjut Dharma. "Makanya kita keberatan karena di persidangan itu ada. Saat kita P 22 pun enggak ada jarum suntik itu."
Dharma juga membela Roro dan mengungkapkan bahwa kliennya tersebut adalah pemakai sabu sehingga mustahil untuk ditemukan jarum suntik. Ia juga kembali menegaskan bahwa di berkas penyidik tidak ditemukan adanya jarum suntik.
"Karena kan roro memakainya sabu. Kenapa ada jarum suntik?" sambung Dharma. "Diberkas penyidik juga tidak pernah ada."
Terkait kasus penyalahgunaan narkotika ini, Roro akan dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132. Sementara itu, untuk ancaman kurungannya menjadi 4 hingga 5 tahun.
Kendati demikian, Dharma meminta kliennya tersebut untuk masuk rehabilitasi. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa Roro adalah seorang pemakai.
"Kita keberatan karena roro itu pemakai," terang Dharma. "Pasti. Karena roro itu pemakai nanti kita lihat saja."
Dharma juga mengungkapkan bahwa Roro sedih saat mendengar putusan hukumnya itu. Kendati demikian, Roro hanya ingin berdoa dan pasrah saja.
"Iya. Memang masih sedih dengar tuntutan itu," terang Dharma. "Tapi emang dia enggak curhat apa apa, berdoa aja, Tawakal."
Terkait jarum suntik, Roro tidak pernah bercerita apa-apa. Barang bukti berupa jarum suntik tersebut memang tidak pernah ada.
"Enggak ada itu," lanjut Dharma lagi. "Lagipula kan didakwaan jaksa kan barang tersebut tidak sampai ke Roro. Makanya kita keberatan."
Roro Fitria sendiri diketahui telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Februari 2018 lalu. Ketika ditangkap, Roro Fitria tidak sendirian. Dia ditangkap bersama temannya yang berinisial WH dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram.
(wk/tria)