Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengharap Trans TV memperbaiki tayangannya.
- Rabu, 04 Juli 2018 - 14:24 WIB
WowKeren - Program acara "Katakan Putus" mendapat teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Seperti yang termuat dalam laman resmi kpi.go.id pada Senin (3/7), program yang dipandu Ricky Komo ini menampilkan adegan kekerasan.
Episode yang tayang pada 11 Juni 2018 lalu menampilkan adegan seorang pria berkaus hitam dikeroyok oleh sejumlah pria lainnya. Bahkan, gerobak milik pria tersebut dibakar oleh para pengeroyok.
KPI Pusat menilai adegan itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. "Jenis pelanggaran itu kami ketegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis pada Senin (3/7).
Adapun sejumlah Pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 yang dilanggar, antara lain Pasal 14 dan Pasal 21. Selain itu, Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
"Berdasarkan pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua," ujar Yuliandre. "Katakan Putus" sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis pada 24 Mei 2018 lalu.
"Kami minta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran," tutur Yuliandre. "Kami harap Trans TV memperhatikan surat teguran keduan ini dan segera melakukan perbaikan," pungkasnya.
(wk/vent)