Inilah janji yang diucapkan oleh Tio Pakusadewo kepada putrinya setiap sidang.
- Nur Khotimah
- Jumat, 06 Juli 2018 - 09:48 WIB
WowKeren - Sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Sidang kemarin beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Tio pada sidang sebelumnya yang digelar 28 Juni lalu.
Ada pemandangan menarik dalam sidang kasus Tio kemarin. Tio terlihat melakukan ritual khusus bersama putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo, sebelum sidang. Dimana bintang film "Surat Dari Praha" itu melakukan ritual mengaitkan jari kelingkingnya kepada sang putri sebagai simbol janji dari Tio kepada putrnya.
"Itu dari dulu kalau buat janji sama papa ada simbolnya. Kelingking ketemu kelingking dan kita berdoa, cium jempol masing-masing," tutur Patrisha ditemui usai sidang. Disinggung lebih lanjut, Patrisha pun mengungkap isi janji tersebut yang ternyata cukup mengharukan.
"Janjinya itu aku minta papa janji buat aku. Aku bilang, 'Papa janji ada kemauan untuk berubah. Papa janji sama aku ya? You become a better man'," sambung Patrisha. "Aku bilang, 'Kalau papa enggak mau lakuin itu (berubah) buat diri papa sendiri, lakuin buat aku'. Aku cuma bilang gitu aja."
Tio Pakusadewo pun mengaku akan menepati janji tersebut dan lagi mengecewakan putrinya. "Papa bilang, 'I promise. I don't want to let you down' gitu," tutur Patrisha lagi. Dalam sidang kemarin, Patrisha juga sesekali merangkul dan mencium sang ayah selama menunggu majelis hakim masuk ruang sidang.
Sementara itu, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Tio dalam sidang sidang Kamis kemarin. Alhasil Tio tetap terancam hukuman 6 tahun penjara. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin, 12 Juni 2018," ucap JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada pada masa tahanan," lanjut JPU. "Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara."
(wk/nur2)