Sudah Ditangkap, Pemilik Akun Bodong yang 'Disemprot' Deddy Corbuzier Ternyata Masih Muda
Instagram/mastercorbuzier
Selebriti

Tak disangka, ternyata ini alasan 'sepele' pelaku membuat akun bodong dan menyebarkan fitnah serta postingan berbau hinaan agama.

WowKeren - Deddy Corbuzier baru-baru ini mengungkapkan kemarahannya setelah nomor telepon manajernya dicatut oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Dimana oknum tersebut memiliki akun Instagram yang isinya mengarah pada fitnah dan dugaan penistaan agama Islam. Bahkan Deddy sempat "menyemprot" akun tersebut dalam video terbaru yang diunggah pada Selasa (30/10).

"Untuk Anda pemilik akun Reza Hardiansyah. Anda sudah menghina agama dari sahabat-sahabat saya, saudara-saudara saya yang beragama Islam yang ada di Indonesia," buka Deddy dalam video tersebut dengan penuh amarah. "Yang Anda lakukan bukan lagi penistaan, yang Anda lakukan adalah pemecah belahan Indonesia."

Kini pemilik akun bodong yang dimaksud oleh Deddy Corbuzier pun kabarnya sudah ditangkap oleh Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada Selasa (30/10). Pelaku diketahui berinisial MS yang baru berusia 21 tahun. MS melakukan tindakan ini lantaran ingin membalas dendam dengan salah satu teman sekelasnya.

Sudah Ditangkap, Pemilik Akun Bodong yang \'Disemprot\' Deddy Corbuzier Ternyata Masih Muda

Source: Instagram

Kabar penangkapan MS ini awalnya sudah dibagikan oleh pihak Polres Banjar lewat Instagram resmi mereka @humaspolresbanjar. Namun postingan tersebut dihapus pada Rabu pagi, beruntung foto-foto Instagram Story @humaspolresbanjar sempat di-capture oleh pengguna Instagram lain dan dibagikan ulang. Seperti yang dilakukan oleh @aseprosyadipermana.


Lihat postingan ini di Instagram

👇👇 Kepada : Yth. Kapolda Kalsel Dari : Dir Reskrimsus Polda Kalsel Selamat malam Jenderal. Mohon izin melaporkan. Pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 skj. 19.25 wita, Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina Ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan melalui akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar_ . *Dasar:* LP/596/X/2018/Kalsel/SPKT tanggal 30 Oktober 2018 *Pasal yg dipersangkakan:* Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE. *Waktu kejadian:* Rabu, 24 Oktober 2018 skj 21.00 wita. *Identitas pelaku:* MUHAMMAD SODIKIN, Martapura, 28 Juni 1997 (21th), laki-laki, Tidak Sekolah (paket B kelas 8), Jln. Biduri RT21/RW009 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. *Kronologis singkat:* Pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 skj. 19.25 wita, Unit Siber Subdit 2 / PPUKDM Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian an. MUHAMMAD SODIKIN yang telah menyebarkan konten yang berbau SARA melalui akun media sosial instagram dengan nama akun @rezahardiansyah7071 di Jln. Panglima Batur Gg. Kancil No.63 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Pelaku membuat dan menyebar konten-konten yang menghina Ulama dan agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan dengan nada provokatif melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dengan menggunakan identitas orang lain. Saat ini pelaku diamankan dan diperiksa di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel. *Barang Bukti:* - 1 (satu) buah laptop merk Toshiba C640 warna hitam - 1 (satu) buah modem hp merk Evercross U50A Plus warna kuning - 1 (satu) buah HP Evercross S55 Elevate Y2 Power - 1 (satu) buah akun @reza_hardiansyah_7071 *Motif:* Pelaku marah kepada teman satu kelasnya an. Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya itu an. Iwan Prasetiawan supaya temannya an. Putri ketakutan karena pacarny

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ratu Nyinyiir (@ratu.nyinyiir) pada

Sementara itu, kabar penangkapan MS ini pun menjadi topik hangat usai dibagikan oleh akun-akun gosip di media sosial. Salah satunya adalah akun @ratu.nyinyiir. Berbagai komentar diberikan kepada pelaku usai melihat kabar ini.

"Ini gila apa gimana ? di kira skrg teknologi ga pada canggih apa ya ? mw dia pake identitas siapapun ttep aja bisa di lacak . hadeeeh," kata netter kesal. "Allhmdulillah sudh di tangkep..smga dia insyaf nntinya," seru yang lain. "@mastercorbuzier," tulis lainnya singkat.

Sementara itu MS kabarnya dijerat pasal berlapis atas tindakannya ini. Pasal itu adalah Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait