Tak disangka, ternyata ini alasan 'sepele' pelaku membuat akun bodong dan menyebarkan fitnah serta postingan berbau hinaan agama.
- Nur Khotimah
- Rabu, 31 Oktober 2018 - 11:27 WIB
WowKeren - Deddy Corbuzier baru-baru ini mengungkapkan kemarahannya setelah nomor telepon manajernya dicatut oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Dimana oknum tersebut memiliki akun Instagram yang isinya mengarah pada fitnah dan dugaan penistaan agama Islam. Bahkan Deddy sempat "menyemprot" akun tersebut dalam video terbaru yang diunggah pada Selasa (30/10).
"Untuk Anda pemilik akun Reza Hardiansyah. Anda sudah menghina agama dari sahabat-sahabat saya, saudara-saudara saya yang beragama Islam yang ada di Indonesia," buka Deddy dalam video tersebut dengan penuh amarah. "Yang Anda lakukan bukan lagi penistaan, yang Anda lakukan adalah pemecah belahan Indonesia."
Kini pemilik akun bodong yang dimaksud oleh Deddy Corbuzier pun kabarnya sudah ditangkap oleh Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada Selasa (30/10). Pelaku diketahui berinisial MS yang baru berusia 21 tahun. MS melakukan tindakan ini lantaran ingin membalas dendam dengan salah satu teman sekelasnya.
Kabar penangkapan MS ini awalnya sudah dibagikan oleh pihak Polres Banjar lewat Instagram resmi mereka @humaspolresbanjar. Namun postingan tersebut dihapus pada Rabu pagi, beruntung foto-foto Instagram Story @humaspolresbanjar sempat di-capture oleh pengguna Instagram lain dan dibagikan ulang. Seperti yang dilakukan oleh @aseprosyadipermana.
Sementara itu, kabar penangkapan MS ini pun menjadi topik hangat usai dibagikan oleh akun-akun gosip di media sosial. Salah satunya adalah akun @ratu.nyinyiir. Berbagai komentar diberikan kepada pelaku usai melihat kabar ini.
"Ini gila apa gimana ? di kira skrg teknologi ga pada canggih apa ya ? mw dia pake identitas siapapun ttep aja bisa di lacak . hadeeeh," kata netter kesal. "Allhmdulillah sudh di tangkep..smga dia insyaf nntinya," seru yang lain. "@mastercorbuzier," tulis lainnya singkat.
Sementara itu MS kabarnya dijerat pasal berlapis atas tindakannya ini. Pasal itu adalah Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.
(wk/nur2)