Zumi Zola Dibully Pantas Dihukum 20-30 Tahun Penjara, Alasan KPK Cuma Ajukan 8 Tahun Mengejutkan
Selebriti

KPK mengungkap sejumlah pertimbangan mereka soal pengajuan tuntutan 8 tahun penjara yang menuai reaksi protes dari netizen.

WowKeren - Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa KPK menyiapkan berkas tuntutan Zumi sebanyak lebih dari seribu halaman.

Dalam sidang, pihak jaksa mengungkap Zumi telah memberikan suap senilai Rp 16,4 miliar pada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018. Ia juga diyakini menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun anggaran 2014-2017.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa meminta hak politik Zumi dicabut untuk periode 5 tahun serta menuntut negara merampas action figure milik Gubernur Jambi non aktif tersebut. Ini karena action figure itu dibeli dengan memakai uang gratifikasi.

Barang bukti yang diminta untuk dirampas yakni 5 set action figure karakter Marvel yang dibeli Zumi di Singapura. Harga action figurenya mencapai puluhan juta rupiah.


"Semua action figure yang terdakwa terima sudah terdakwa serahkan kepada KPK," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11). "(Meminta majelis hakim agar) barang bukti nomor 112 sampai dengan 116 dirampas untuk negara."

Netter sempat melontarkan protes karena vonis hukuman dari Jaksa KPK terlalu ringan. Mereka menilai mantan tunangan Ayu Dewi itu bahkan pantas dimiskinkan.

"Tuntutan 8 tahon??gila..ringan banget,,20 tahun penjara dan harta dirampas oleh negara itu baru bener,,hak politik di cabut seumur hidup...klo tuntutan ringan,,korupsi selalu tumbuh subur," seru netter. "Cuma 8 tahun ? Sama kayak hukuman maling ayam. Jaksa nya perlu diperiksa. Harusnya 30 tahun biar yang lain kapok," balas yang lainnya.

Menanggapi hal itu, KPK langsung memberikan penjelasan. KPK menilai kalau Zumi cukup kooperatif dan mau mengakui kesalahannya.

"Ya tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan. Tentu saja karena kami juga melihat misalnya dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/11). "Dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca, terdakwa mengakui beberapa perbuatan. Dan kami mempertimbangkan hal tersebut sehingga tuntutannya menjadi delapan tahun."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait