Sempat Terancam Pidana, Anies Baswedan Diputus Tak Bersalah Oleh Bawaslu Soal Pose Dua Jari
Nasional

Bawaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam kasus pose dua jari Anies.

WowKeren - Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Anies Baswedan dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta tersebut dilaporkan soal pose dua jari kala hadir di di Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12).

Anies sendiri sempat terancam hukuman pidana 3 tahun penjara apabila dugaan tersebut terbukti. Namun melalui rapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam kasus Anies.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur," terang Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, Jumat (11/1). "Sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan."

Irvan menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Termasuk terlapor, pelapor, dan saksi-saksi.

Setelah diselidiki, Anies tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 282 dan Pasal 283 juncto 547. Dalam Pasal tersebut dimuat aturan soal larangan kepala daerah membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.


Namun menurut Irvan, Konferensi Nasional Partai Gerindra bukan merupakan kegiatan kampanye. Sehingga, kala menghadiri Konferensi tersebut, Anies tidak menyerahkan surat cuti melainkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk cuti itu kan ketika menghadiri kampanye," jelas Irvan. "Nah, sementara kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun. Jadi bukan menghadiri kampanye."

Sebelumnya, Anies telah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait pose dua jari tersebut. Untuk memudahkan, sang Gubernur diperiksa di Jakarta pada 7 Januari 2019 kemarin.

Gubernur DKI Jakarta tersebut diperiksa selama dua jam. Ia menjelaskan mengenai pose dua jari yang ia lakukan.

Anies pun sudah menyatakan bahwa pose tersebut bukanlah simbol dukungan untuk paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Anies, interpretasi setiap orang mengenai simbol tersebut tentu berbeda-beda.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait