Pemindahan Ahmad Dhani ke rumah tahanan Surabaya dianggap melanggar hak keluarga.
- Neressa Prahastiwi
- Kamis, 07 Februari 2019 - 18:14 WIB
WowKeren - Mulan Jameela didampingi juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, mendatang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Kamis (17/2). Kedatangan Mulan tersebut rupanya terkait pemindahan Dhani ke rumah tahanan di Surabaya.
Lieus mempermasalahkan putusan Pengadilan Tinggi yang secara tiba-tiba mengizinkan pemindahan Dhani ke Surabaya. Padahal, hasil putusan sidang tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Yang kita permasalahkan itu adalah dua putusan Pengadilan Tinggi tanggal 31, nomor sekian menetapkan Ahmad Dhani ditahan 30 hari, di rumah tahanan negara Cipinang," ujar Lies saat ditemui WowKeren di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. "Tetapi nomor berikutnya, pada hari yang sama ada penetapan Ahmad Dhani diizinkan pindah dari lapas Cipinang ke lapas di Surabaya."
"Nah ini keanehan dan kejanggalan karena di Surabaya sendiri kasus yang dibikin buat Ahmad Dhani oleh aparat penegak hukum di sana itu kasus pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun," imbuh Lieus. "Jadi enggak harus ditahan."
Juru bicara keluarga Dhani ini pun berharap agar Komnas HAM dapat membantu mengembalikan hak asasi Dhani untuk mudah dibesuk keluarganya. Terlebih, Dhani sedang dalam proses banding yang artinya masih ada kemungkinan untuk bebas.
"Memang saya sampaikan, jangan biarkan orang tidak bersalah ditahan di tempat yang jauh dari keluarga dan keamanannya kita curigakan," tutur Lieus. "Karena ternyata Lapas di Medaeng itu, over. Over capacity-nya 500 persen. Ini yang menimbulkan kekhawatiran."
Mulan sendiri tak mau banyak berkomentar tentang laporan perihal sang suami ke Komnas HAM ini. "Udah cukup ya," kata Mulan sambil tersenyum menunduk ke arah mobil.
(wk/nere)