Prabowo Digugat Rp 52 Miliar Soal Pelunasan Jual Beli Saham
Instagram/prabowo
Nasional

Pihak Djohan mengatakan sudah melayangkan surat somasi ke Prabowo beberapa kali namun tidak satupun yang ditanggapi.

WowKeren - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto digugat oleh tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (8/3). Prabowo digugat perdata terkait kasus ingkar janji dalam jual beli saham (wanprestasi).

Selain Prabowo, pihak Djohan juga menggugat PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan juga Nusantara International Enterprise (L) Berhad. "Iya benar, kami sudah layangkan gugatan wanprestasi," kata Fajar Marpaung selaku kuasa hukum Djohan dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (9/3).

Fajar menjelaskan bahwa perjanjian jual beli saham antara Prabowo dan kliennya, Djohan, terjadi pada 2011 lalu. Sebagai pemegang saham di Nusantara International Enterprise (L) Berhad, Djohan membuat kesepakatan bersyarat dengan Prabowo mengenai jual beli saham. Adapun saham yang dibeli Prabowo nilainya mencapai Rp 140 miliar.

Pembelian tersebut tak dilunasi Prabowo secara langsung, namun diangsur dengan uang muka sebesar Rp 24 miliar. Sisanya akan diangsur setiap bulan sebesar Rp 2 miliar hingga 58 kali. Berdasarkan tanggal jatuh tempo, Prabowo diharuskan melunasi pembayaran tersebut per tanggal 31 Juli 2016.


Namun seiring waktu berjalan, jumlah uang dibayarkan oleh Prabowo hingga jatuh tempo tiba hanya sebesar Rp 88 miliar. Bahkan diketahui Prabowo terakhir melakukan pembayaran pada Januari 2015 lalu.

Fajar menambahkan bahwa Djohan sudah pernah melayangkan surat teguran kepada Prabowo untuk segera melunasi tunggakannya tersebut. Bahkan hingga lima kali. Namun sayangnya, tak satupun dari surat teguran itu mendapat perhatian dari Prabowo. "Tapi seluruh surat teguran yang dikirimkan Djohan itu tidak mendapatkan respons dari Prabowo," imbuh Fajar.

Fajar pun menjelaskan bahwa pihak BNI juga menegur Djohan untuk segera melunasi pembayaran. dalam hal ini, BNI berperan sebagai rekening penampungan. BNI, dikatakan Fajar, akan mengeksekusi aset Djohan jika tak segera melunasi pembayaran yang bersumber dari Prabowo itu.

Djohan pun kembali melayangkan surat ke Prabowo untuk melunasi pembayaran tersebut sebanyak tiga kali. Seperti sebelumnya, surat ini juga tak mendapat respons. "Klien kami kirim surat tiga kali yakni pada 24 Januari 2019, 7 Februari 2019, terakhir 20 Februari 2019 tapi tidak ditanggapi semua," jelas Fajar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait