Pengacara Vanessa Angel berencana mengajukan penangguhan penahanan karena ada ketidakadilan. Diketahui, Vanessa akan berada di Rutan Medaeng selama 20 hari.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 04 April 2019 - 11:30 WIB
WowKeren - Aktris Vanessa Angel dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukumannya dalam kasus prostitusi online. Pemindahan Vanessa ke Rutan Medaeng telah resmi dilakukan sejak 29 Maret 2019 lalu.
Meski demikian, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengungkap pemindahan tersebut bermasalah. Hal tersebut dikarenakan Vanessa belum mendapat kamar tahanan tetap. Alhasil, kliennya itu pun harus berdesak-desakan dengan tahanan lain dalam ruangan isolasi yang sempit.
"Iya kan masih di dalam sel (ruang) isolasi, ruangannya itu kecil," kata Milano saay ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (2/4) seperti dilansir dari Kompas. "Sekamar dia (berisi) 6 orang."
Kondisi tersebut tentu saja membuat Vanessa merasa tak nyaman. "(Vanessa) Mengeluh, karena dia belum dapat kamar, masih di ruangan isolasi," lanjut Milano.
Milano mengungkap belum tahu pasti kondisi Vanessa saat ini. Sepengetahuan dirinya, saat terakhir bertemu, aktris FTV berusia 27 tahun itu mengalami syok karena dipindahkan ke Rutan Medaeng.
“Kondisi psikis yang sekarang saya belum tahu ya, karena saya belum ketemu sama Vanessa," sambung Milano. "Tapi pada waktu penyerahan (berkas hukum ke kejaksaan) itu, dia drop banget karena dia agak shock lah."
Lebih lanjut, Milano belum tahu pasti jadwal sidang Vanessa. Ia hanya membenarkan kliennya berada di Rutan Medaeng selama 20 hari.
"Vanesa sendiri masih menunggu jadwal persidangannya," beber Milano. "Karena hari Jumat (29/3) berkas dilimpahkan kejaksaan, Senin kemarin dihadirkan sebagai saksi, untuk penahanannya sendiri untuk 20 hari ke depan."
Bukan hanya itu, Milano mengungkap rasa kecewa terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menyangsikan karena pengguna jasa Vanessa hingga saat ini belum diadili.
"Kecewanya itu karena ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena mestinya Vanessa hanya korban, Undang-undangnya mengatur itu," lanjut Milano. "Tapi karena dimasukan pasal 55 yang akhirnya mengakibatkan Vanessa ditahan, tapi kok si laki-lakinya (pihak yang tertangkap bersama Vanessa) tidak ditahan."
Menurut Milano, bila penegak hukum ingin berlaku adil, maka semua pihak yang terlibat dalam prostitusi online tersebut harus dipidana. "Kalau mau masukan pasal 55 semuanya ditahan, karena semua orang juga tahu kalau pasal 55 itu kan enggak bisa cuma dua orang itu, semua yang terkait harus masuk (bui) kalau diterapkan pasal 55," ungkapnya.
Menanggapi ketidakadilan tersebut, Milano tak tinggal diam. Ia berencana mengajukan penangguhan penahanan Vanessa dan sudah mengantonggi banyak dukungan dari berbagai pihak.
"Agenda kita per hari ini mungkin masukan pengajuan penangguhan penanahan ke Kejagung, Kejati, dan ke Kajari Surabaya, mudah-mudahan dikabulkan lah ya," ujar Milano. "Kami di-support juga sama Komnas Perempuan, Gafra Mandiri, terus ada lagi LSM Safi Amira kalau tak salah, yang khusus menangani perempuan. Mereka memandang kalau kasus ini Vanessa adalah benar-benar korban."
(wk/tria)