Moeldoko Tak Terima Ada Orang Seenaknya di Media Sosial, Minta Agar Kapolri Tak Beri Maaf
Nasional

Moeldoko mengaku gerah melihat apabila ada orang berucap seenaknya di media sosial, namun kemudian meminta maaf setelah diproses hukum. Menurutnya, pihak seperti itu sebaiknya tak diberi maaf.

WowKeren - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengaku tak terima apabila ada orang berucap seenaknya di media sosial, namun kemudian meminta maaf setelah diproses hukum. "Apa-apaan ini yang begini? Seenaknya berbuat sesuatu, tapi setelah polisi melakukan satu tindakan, minta maaf," ujar Moeldoko di kantornya pada Selasa (14/5).

Salah satu contohnya adalah seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo di sebuah video viral. Video tersebut diambil kala ia ikut berdemonstrasi di depan gedung Bawaslu. Namun ketika polisi menangkapnya atas video tersebut, pria itu minta maaf dan mengaku emosional.

Menurut Moeldoko, pihak-pihak seperti itu sebaiknya tidak diberi maaf, sehingga memberi efek jera. Dengan demikian, Indonesia pun diharapkan dapat menjadi Negara yang lebih tertib.

"Yang seperti-seperti itu saya sudah sampaikan kepada Kapolri jangan lagi ada maaf. Tindak saja. Nanti diberi maaf, malah enggak tertib. Yang salah tindak, agar tidak sembarangan tata kramanya. Ingat, ada hukum, ada aturan," terang Moeldoko. "Kalau yang seperti itu dibiarkan, nanti negara ini menjadi chaos. Negara ini menjadi anarkis, negara ini menjadi enggak tertib. Negara kita ini harus tertib, enggak boleh lagi ya sembarangan."


Moeldoko pun menegaskan bahwa penegakkan hukum ini tidak hanya berlaku bagi kubu oposisi. Perlakuan yang sama juga akan diberlakukan bagi para pendukung pemerintah.

Mengenai kasus penghinaan dan pengancaman kepada Presiden, Moeldoko menjelaskan bahwa memang banyak pihak yang tidak mengedepankan etika serta tata krama. Pasalnya, harus dipahami bahwa Presiden sebagai kepala Negara wajib dijaga wibawanya sebagai sebuah simbol Negara.

"Saya melihatnya lebih dari sisi etika dulu deh bahwa itu tidak pantas," jelas Moeldoko. "Sebagai warga Negara yang punya etika, janganlah memperlakukan kepala negara sebagai simbol Negara seperti itu. Pasti akan menuai konsekuensi hukum."

Di sisi lain, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi kini dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan Negara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa pria tersebut dikenakan Pasal 104 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait