Anies Baswedan Blak-blakan Soal Alasan Tak Bongkar Bangunan dan Pilih Beri IMB di Pulau Reklamasi
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Menurut Anies, sejumlah bangunan di Pulau Reklamasi telah memiliki IMB. Bangunan-bangunan tersebut didirikan pada periode 2015-2017, yakni sebelum Anies menjabat sebagai Gubernur.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan alasannya tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi. Ia juga menjelaskan mengapa ia memilih menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau tersebut

Anies mengaku bahwa penerbitan IMB tersebut tidak menyalahi aturan apapun. Ia juga membantah telah menerbitkan IMB tersebut secara diam-diam.

"Semua dilakukan sesuai prosedur," jelas Anies dalam keterangan tertulis Pemprov DKI dilansir detikcom, Kamis (13/6). "Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan."

Menurut Anies, sejumlah bangunan di Pulau Reklamasi telah memiliki IMB. Bangunan-bangunan tersebut didirikan pada periode 2015-2017, yakni sebelum Anies menjabat sebagai Gubernur.

Hal tersebut dilandasi oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Meskipun Anies sendiri juga masih menemui ada bangunan yang didirikan tanpa IMB.


"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun," ungkap Anies. "Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya. Tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang."

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut khawatir ketidakpastian tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada hukum. Oleh sebab itu, Anies ingin tetap mematuhi aturan hukum.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya," jelas Anies. "Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada Peraturan Gubernur dan hukum."

Anies pun menegaskan bahwa Pergub DKI tersebut merupakan dasar hukum yang harus dipatuhi. Meski sudah ada 5 persen lahan terpakai akibat Pergub tersebut, Anies mengaku masih ada 95 persen lahan yang akan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI.

"Faktanya Pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5 persen dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku," tutur Anies. "Masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik."

Ia pun mengingatkan bahwa kondisi Pulau Reklamasi sekarang berbeda dengan periode pemerintahan sebelumnya. "Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," pungkas Anies.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait