Sindir Anies Baswedan Soal IMB Pulau Reklamasi, PDIP: Itu Hanya Alat Pembenar Pak Gubernur Saja
Nasional

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mempertanyakan sikap Anies yang awalnya memberhentikan hingga menyegel Pulau Reklamasi, namun kini justru menerbitkan IMB di pulau tersebut.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diketahui menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di Pulau Reklamasi. Menurut Anies, penerbitan IMB dan proyek Pulau Reklamasi merupakan sesuatu yang berbeda.

Hal tersebut lantas menuai kritik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai pernyataan tersebut dikeluarkan Anies hanya untuk menyanggupi janji kampanyenya di Pilkada DKI 2017 semata.

"Ya itu kan hanya alat pembenarnya Pak Anies saja. Itu hanya alat pembenar untuk memberikan penjelasan kepada konstituennya Pak Anies, terkait dengan sikapnya Pak Anies," ungkap Gembong pada Jumat (14/6). "Tetapi secara umum kan tidak bisa seperti itu, artinya secara umum, bahwa sikap Pak Anies untuk menolak reklamasi itu adalah, sikap yang nyata, yang jelas disampaikan oleh Pak Gubernur ketika kampanye kemarin."

Gembong mempertanyakan sikap Anies yang awalnya memberhentikan hingga menyegel Pulau Reklamasi, namun kini justru menerbitkan IMB di pulau tersebut. Menurutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyembunyikan sesuatu.


"Nah kalau sekarang Pak Anies tiba-tiba menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi, itu kan tentunya jadi tanda tanya," terang Gembong. "Ada apa di balik itu?"

Ia pun menegaskan bahwa perbuatan Anies tersebut sudah menyalahi aturan. Menurutnya, penerbitan IMB tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada, prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies," ungkap Gembong. "Artinya alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada."

Di sisi lain, Anies mengaku penerbitan IMB tersebut sudah sesuai dengan Pergub yang ada. Yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," jelas Anies dalam keterangan tertulis Pemprov DKI dilansir detikcom, Kamis (13/6). "Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya. Tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait