Steve Emmanuel kembali menjalani sidang atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6). Sebelumnya, ia dituntut 13 tahun penjara.
- Annisa Rahmaniyah Afifah
- Senin, 24 Juni 2019 - 19:08 WIB
WowKeren - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6). Namun, ada kejadian yang tak terduga sebelum sidang berlangsung.
Steve sempat ditegur oleh Hakim Ketua, Erwin Djong. Sang hakim menegur lantaran Steve kedapatan minum minuman bersoda di ruang sidang, tepatnya di meja penasihat hukum. Teguran itu disampaikan sebelum sidang dimulai.
"Sebentar dulu, PH (penasihat hukum) kita tidak melarang," kata Erwin Djong pada Senin (24/6). "Karena sesuai hukum acara di ruang sidang itu sebenarnya tidak boleh makan dan minum. Tolong minumannya disingkirkan. Karena ini ruang sidang."
Minuman bersoda itu rupanya dibawakan oleh adik Steve yang bernama Karenina Sunny. Wanita tersebut langsung memberikan minuman itu kepada mantan kekasih Andi Soraya itu setibanya di ruang sidang.
Seperti diketahui, Steve sendiri ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat isap.
Steve mendapat tuntutan hukuman yang cukup berat. Steve dituntut dengan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar hukum ini, ia dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(wk/anni)