Anies Baswedan Akui Tak Berdaya Karena Janji Ahok dengan Pengembang Pulau Reklamasi: Ini Bikin Sebel
Nasional

Seperti diketahui pada tahun 2016, Ahok sempat bercerita alasan mengeluarkan PKS antara DKI dengan pengembang. Namun, saat itu Ahok tak mendetail nomor PKS dan klausul yang ia keluarkan tersebut.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat suara soal polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Ia menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan Eyang diterbitkan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan langkah cerdik untuk reklamasi.

"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja," ucap Anies di Balai Kota, Selasa (25/6), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia. "Ini yang bikin sebel."

Anies tampak sebal sembari mengatakan dulu setelah pergub dikeluarkan, Ahok mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi. Anies mengatakan posisi DKI dalam PKS tersebut bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator. Hal ini, kata Anies, yang membuat DKI tak mampu berbuat banyak.

"Bayangkan. Kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali," lanjutnya. "Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa? Jadi pihak, coba?"


Anies tidak menjelaskan secara detail isi PKS antar DKI dan pengembang tersebut. Ia hanya menjelaskan DKI terikat dengan PKS tersebut.

Seperti diketahui pada tahun 2016, Ahok sempat bercerita alasan mengeluarkan PKS antara DKI dengan pengembang. Namun, saat itu Ahok tak mendetail nomor PKS dan klausul yang ia keluarkan tersebut.

"Karena mereka sedang ingin memperpanjang izin. Jadi, selagi mau memperpanjang izin, saya cari apa yang bisa dijadikan jaminan buat mereka agar mau bayar kontribusi tambahan. Ya dengan perjanjian ini," kata Ahok di Balai Kota, 24 Mei 2016 lalu.

Sebelumnya, Anies mengatakan tidak bisa begitu saja mencabut Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Anies tidak mau menyalahkan Ahok yang menerbitkan Pergub tersebut.

"Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun," tutur Anies, seperti yang dilansir dari Detik. "Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait