Pihak kepolisian mengatakan jika direhabilitasi atau tidaknya Nunung dalam kasus narkoba harus menunggu persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk keluarga.
- Annisa Rahmaniyah Afifah
- Selasa, 23 Juli 2019 - 14:30 WIB
WowKeren - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya hingga kini mengaku belum menerima surat pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum komedian Nunung. Seperti diketahui, Nunung ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (19/7).
"Belum. Nanti kita tunggu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (23/7).
Dilansir dari Kumparan, Argo mengatakan jika direhabilitasi atau tidaknya Nunung dalam kasus narkoba harus menunggu persetujuan dari pihak-pihak terkait. Hal itu dibutuhkan untuk melihat sejauh mana ketergantungan Nunung pada pemakaian sabu.
"Nanti tunggu assessment hasilnya seperti apa. Namanya assessment kan tidak hanya sendirian, ada namanya dokter BNN, ada dari dokter Pemda," tutur Argo. "Ada tim yang akan melakukan di situ. Nanti di sana dokter akan melakukan evaluasi, rapat, seperti apa hasilnya. Kita kan menunggu rekomendasi."
Sebelumnya, polisi juga menyebut jika Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 122 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 Undang-undnag RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Pidana ancaman di atas 5 tahun," ucap Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7).
(wk/anni)