Jessica yang kini berkarir sebagai solois dan perancang busana itu diperintahkan untuk membayar lebih dari 2 miliar won (sekitar Rp 24 miliar) pada mantan agensinya di Tiongkok.
- Chusnul Chotimah
- Rabu, 21 Agustus 2019 - 10:49 WIB
WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari Jessica Jung mantan personel Girls' Generation. Solois dan perancang busana itu diperintahkan untuk membayar lebih dari 2 miliar won (sekitar Rp 24 miliar) pada mantan agensinya di Tiongkok.
Jessica Jung kalah dalam persidangan pertama dan kedua terhadap Komisi Arbitrase Beijing. Trial dilakukan di Korea, dan alasan perusahaan membawanya ke pengadilan dan menuntutnya untuk membayar adalah karena melanggar wewenang eksklusif kontrak, biaya konsultasi, penalti untuk pelanggaran kontrak, dan keuntungan yang tidak dibagi.
Agensi-agensi Tiongkok Jessica memiliki kendali atas pengelolaannya hingga 28 Februari 2019. Satu agensi memperoleh hak untuk mengelola kegiatan hiburan Jessica di Tiongkok pada Februari 2016, melalui perjanjian dengan agensi Korea-nya, Coridel Entertainment. Sedangkan agensi Tiongkok kedua ikut menuntut Jessica karena pengalihan hak manajemennya.
Hampir 2 tahun lalu tepatnya pada 27 November 2017, Komisi Arbitrase Beijing memutuskan mendukung badan-badan tersebut, yang mencari pembayaran untuk menutupi biaya perizinan eksklusif, pengembalian biaya konsultasi, hukuman, dan keuntungan lain yang dibayarkan kepada Jessica. Mereka melakukan ini karena mengklaim bahwa kakak kandung Krystal [f(x)] itu tidak melaksanakan tugas-tugas kontraknya.
Jessica berargumen bahwa ia tidak melanggar ketentuan kontrak dan tidak menyetujui keputusan arbitrase. Namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk mendukung Komisi Arbitrase Beijing, yang menyatakan bahwa ia terikat pada keputusan arbitrase karena surat penerimaan dikeluarkan secara de facto atau secara otomatis. Mereka juga menolak banding yang diajukannya pada 23 Juli 2019.
Karena kekalahannya, Jessica diperintahkan untuk membayar 2 miliar won (sekitar Rp 24 miliar) kepada mantan agensinya di Tiongkok untuk menutupi kerusakan dan biaya hukum. Sementara itu, Jessica telah mengajukan banding lagi, kali ini ke Mahkamah Agung.
(wk/chus)