Ada sejumlah poin revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Di antaranya adalah pembatasan penyadapan, dimonitor oleh dewan pengawas, hingga asal penyidik dan penyelidik.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 06 September 2019 - 15:45 WIB
WowKeren - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR di penghujung masa tugas mereka kini tengah menuai kontroversi. Revisi tersebut bahkan dinilai peneliti sebagai operasi senyap pelemahan KPK.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo berharap agar rencana DPR tersebut justru bertujuan untuk memperkuat lembaga anti rasuah itu. "Yang jelas saya, kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," tutur Jokowi di sela-sela peninjauan Pabrik Esemka di Boyolalim Jawa Tengah, pada hari ini (6/9).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku belum mengetahui secara detail rencana revisi UU KPK tersebut. Jokowi pun tak ingin memberi pernyataan lebih detail ke publik lantaran belum mengtahui poin-poin penting dalam revisi UU tersebut.
"Saya melihat dulu yang direvisi apa, saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," ungkap Jokowi. "Yang pasti seperti kemarin, saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi."
Diketahui, ada sejumlah poin revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Di antaranya adalah penetapan KPK sebagai cabang eksekutif, dimonitor oleh dewan pengawas, pembatasan penyadapan, hingga asal penyidik dan penyelidik.
"Apa dulu. Saya belum mengerti," jawab Jokowi kala dikonfirmasi perihal poin-poin penting revisi UU KPK. "Jangan mendahului seperti itu."
Hal ini dibenarkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim. Menurut Ifdhal, Jokowi hingga kini belum mendapatkan draft revisi UU KPK tersebut.
"Karena Presiden belum menemukan naskahnya, gimana? Itu belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya," kata Ifdhal di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/9). "Ini merupakan inisiatif DPR, mereka tentu di akhir sidang ini coba mengangkat lagi bagaimana memutuskan ini. Bukan berarti harus diketok karena itu harus ada pendapat pemerintah juga terhadap RUU inisiatif DPR. Kemudian kan belum pernah juga dibahas daftar inventaris masalahnya apa, DIM-nya. Jadi itu masih jauh itu."
(wk/Bert)