Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menciptakan kontroversi dengan menyepakati RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pihak Istana meminta seluruh pihak untuk tidak usah khawatir.
- Wahyu
- Jumat, 06 September 2019 - 15:16 WIB
WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memunculkan pro dan kontra setelah menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang paripurna yang digelar pada hari Kamis (5/9). Keputusan ini menjadi kontroversi setelah DPR tidak melibatkan pemerintah dan KPK terkait usulan penyusunan rencana RUU KPK tersebut.
Rencana ini sebelumnya juga sempat digulirkan pada tahun 2017 tetapi gagal karena mengalami berbagai penolakan dari sejumlah pihak. Kali ini kontroversi pun kembali terjadi karena banyak pihak yang menduga RUU KPK ini dapat melemahkan kinerja dari KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Pihak istana akhirnya angkat bicara soal kontroversi ini dengan menyuruh semua pihak untuk tetap tenang. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim meminta seluruh pihak baik KPK maupun masyarakat untuk tidak usah khawatir terkait RUU KPK ini. Menurutnya, tata cara dalam melakukan RUU KPK ini masih sama yaitu dengan mendapatkan persetujuan dari pemerintah sedangkan untuk saat ini, pemerintah masih belum merespons rencana DPR tersebut.
"Menurut saya ini, kan kalau kita mengerti tata cara proses pembahasan UU di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan," kata Ifdhal di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/9). "Karena pemerintah sendiri belum merespons, belum memberi pandangan umum."
Ifdhal Kasim mengatakan jika hingga kini Presiden Indonesia Joko Widodo bahkan belum mendapatkan draft rancangan tersebut. Ia menjelaskan jika keputusan DPR tersebut masih hanya sebatas usulan dan tentunya jalan masih panjang untuk bisa mendapat persetujuan hingga mengesahkan RUU KPK yang baru.
"Karena Presiden belum menemukan naskahnya, gimana? Itu belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya," kata Ifdhal. "Ini merupakan inisiatif DPR, mereka tentu di akhir sidang ini coba mengangkat lagi bagaimana memutuskan ini. Bukan berarti harus diketok karena itu harus ada pendapat pemerintah juga terhadap RUU inisiatif DPR. Kemudian kan belum pernah juga dibahas daftar inventaris masalahnya apa, DIM-nya. Jadi itu masih jauh itu."
(wk/wahy)