Tim Peneliti Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas menegaskan pihaknya menolak segala bentuk pelemahan KPK termasuk melalui revisi UU KPK yang memiliki permasalahan secara formil dan materiil.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 06 September 2019 - 09:50 WIB
WowKeren - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR di penghujung masa tugas mereka kini tengah menuai kontroversi. Revisi tersebut bahkan dinilai peneliti sebagai operasi senyap pelemahan KPK.
"Operasi senyap pelemahan KPK itu revisi UU KPK," tutur Tim Peneliti Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hemi Lavour Febrinandez, dilansir detikcom pada Jumat (6/9). Bukan tanpa alasan peneliti menilai revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan.
Pasalnya, revisi UU KPK tak taat pada ketentuan yang terdapat dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).
"Sedangkan RUU KPK tidak termasuk dalam prolegnas Tahun 2019," jelas Hemi. "Sehingga telah terjadi pelanggaran formil dalam pembahasan perubahan kedua UU KPK yang dilakukan oleh DPR."
Selain itu, Pasal 7 ayat 2 RUU KPK juga mewajibkan KPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, DPR, dan BPK setiap tahunnya. Padahal, KPK merupakan sebuah lembaga mandiri dan independen yang lepas dari cabang kekuasaan lain.
"Apabila diberikan kewajiban bagi KPK untuk memberikan laporan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, maka akan membuat KPK rentan untuk diintervensi oleh cabang kekuasaan lainnya," terang Hemi. "Dan menciderai independensi KPK."
Hemi juga menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK tengah dicoba dipotong. Hal ini tampak dari munculnya Pasal 12b ayat 1 RUU KPK yang mewajibkan lembaga anti rasuah tersebut untuk meminta izin tertulis pada Dewan Pengawas.
"Pembentukan Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang tidak dibutuhkan," ujar Hemi. "Karena akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."
Terakhir, Hemi menyoroti tidak adanya Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo yang menyetujui revisi UU KPK. Revisi UU KPK ini juga menunjukkan DPR yang tidak fokus bekerja karena tidak mendahulukan pembahasan UU Prolegnas Prioritas terlebih dahulu.
"Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menolak segala bentuk pelemahan KPK termasuk melalui revisi UU KPK yang memiliki permasalahan secara formil dan materiil," pungkas Hemi. "Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap dengan mengirimkan Surpres kepada DPR untuk menghentikan pembahasan dan rencana revisi terhadap UU KPK."
(wk/Bert)