Viral Wanita Gendong Jenazah Bayi di Cilincing Hingga Dicurigai Polisi, Anies: SOP Harus Ditaati
Nasional

Media sosial sempat dihebohkan dengan video wanita yang berjalan kaki sembari menggendong jenazah bayi di Cilincing, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun buka suara.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan seorang wanita yang menggendong jenazah bayi dengan berjalan kaki di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Rupanya, wanita bernama Dian Islamiyati tersebut adalah nenek dari bayi yang meninggal dunia usai dilahirkan itu.

Dian diketahui menggendong jenazah cucunya berjalan kaki dari Puskesmas Kecamatan Cilincing pada siang hari. Pasalnya, sepeda motor yang ia tumpangi untuk pulang ke rumahnya tiba-tiba mogok kehabisan bensin di tengah jalan.

Wanita tersebut akhirnya terpaksa berjalan kaki sembari menggendong jenazah bayinya. Sepeda motor yang ditumpanginya pun didorong oleh sang keponakan hingga SPBU.

Hal tersebut membuat Dian didekati oleh seorang polisi pengatur lalu lintas bernama Aiptu Wayan Putu. Rupanya, polisi tersebut sempat curiga dengan gerak-gerik Dian serta keponakannya.

"Akhirnya karena dengan adanya anak muda yang mendorong sepeda motor, kami sebagai kepolisian merasa curiga. Anak buah kami menghentikan," tutur Wayan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9). "Setelah kami hentikan di pos, di sana ditanya sama anak buah kami."


Usai Dian dan keponakannya diajak masuk ke dalam pos polisi, mereka pun ditanyai tentang tujuan dan alasannya menggendong jenazah cucu di pinggir jalan. Mendengar cerita Dian, Wayan pun menawarkan bantuan dengan memberi tumpangan mobil. Momen tersebut lantas diabadikan dalam video yang diunggah pula ke akun Instagram @polsek_cilincing_humas.

Kejadian tersebut lantas ditanggapi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurut Anies, saat ini jajarannya tengah melakukan investigasi terhadap kasus ini.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menyebut bahwa sang nenek memutuskan untuk membawa jenazah cucunya meski sudah ada aturan untuk menunggu 2 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa semua standard operational procedure (SOP) harus ditaati.

"Yang jelas kita akan tegaskan bahwa semua SOP harus ditaati," tegas Anies. "Bila ada yang meninggal, harus ditunggu dua jam, dan harus menggunakan mobil jenazah."

Meski demikian, Anies menyatakan bahwa pihaknya akan tetap meninjau fakta sesungguhnya di lapangan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru