Eko Patrio Merasa 'Ditampar' Sang Anak Soal Pasal Larangan Wanita Pulang Malam di RUU KUHP
Instagram/ekopatriosuper
Selebriti

Sebagai anggota legislatif, Eko Patrio merasa tersindir oleh postingan putrinya soal RUU KUHP yang mengatur pasal tentang larangan perempuan pekerja pulang malam.

WowKeren - Belakangan ini, masyarakat Indonesia sedang gencar membicarakan polemik RUU KUHP yang dinilai memuat pasal-pasal kontroversial. Salah satunya adalah Pasal 432 yang berbunyi, perempuan pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp1 juta.

Hal ini rupanya menarik perhatian putri Eko Patrio yang bernama Nayla Ayu Adrevi Putri Purnomo. Pasalnya Nayla tampak keberatan dengan pasal tersebut, terutama dirinya adalah seorang penggemar musik K-Pop yang sering menonton konser hingga larut malam. Nayla pun mengunggah kembali cuitan salah satu fans K-Pop di Instagram Story miliknya.

"RUU KUHP mengancam berpotensi mengamcam K-Popers Perempuan dilarang keluar jam 10 malam, padahal konser K-Pop selesai >8 malam?" demikian bunyi cuitan yang diunggah kembali oleh Nayla di Instagram Story. "Kalo konsernya di ICE BSD dan rumah mu di Condet, kamu nggak bakalan sampe rumah jam 10 malam. Masa iya abis nonton konser ditangkep???"

Postingan Nayla tersebut pun membuat Eko merasa "tertampar", mengingat dirinya adalah seorang anggota DPR yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024. "Bapaknya ketampar sama anak sendiri #4senyum5ketawa #melekpolitik #simalakama," bunyi tulisan Eko di bagian keterangan foto Instagram pada Rabu (25/9).


Lebih lanjut, Eko juga menjelaskan tentang maksud Pasal 432 sebenarnya untuk melindungi kaum perempuan. Komedian berusia 48 tahun tersebut juga menilai Pasal 432 sering disalahartikan karena kurangnya sosialisasi.

"Jawab serius dikit yah ' bacanya jangan sepotong-sepotong, maksud dari pasal ini apabila seorang perempuan ditengah malam dan terlunta-lunta dijalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda 1 juta, maksud pasal 432 ini, justru ingin melindungi perempuan," jelas Eko di kolom komentar. "Bukan pulang malam trus ditangkap, namun ada alasan lain seperti hidup gelandangan ditengah malam,,salah dari RUU ini adalah kurang sosialisasi."

Namun penjelasan Eko tersebut masih belum bisa memuaskan para netter hingga banyak yang mengkritiknya. Mereka menilai pasal tersebut justru semakin membuat rakyat kecil sengsara, lantaran harus membayar denda saat kondisinya memprihatinkan.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait