Roy Suryo Nilai Langkah Jokowi Bentuk Wakil Menteri Justru Bebani APBN
Nasional

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tak terlalu fokus mengejar kuantitas namun kualitas dalam hal membangun efisiensi kinerja.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah melantik sejumlah wakil menteri untuk membantu tugas di kementerian. Namun tak cukup sampai di situ, Jokowi rencananya akan menambah jumlah wamen tersebut.

Terkait hal ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memberikan tanggapan. Ia mempertanyakan urgensi menambah posisi wakil menteri. Sebab jika hal ini terus dilakukan justru akan membuat komposisi di kementerian tidak proporsional alias kegemukan.

"Tapi apa iya, kalau baru 12 harus ditambah enam lagi?" kata Roy dilansir dari Viva News, Senin (11/11). "Dulu KSP dan badan-badan tidak segemuk sekarang."


Jika kondisi semacam ini terus berlanjut, Roy khawatir justru akan berdampak pada kinerja pemerintahan yang kurang efisien. Sebab, adanya penambahan posisi wakil menteri justru akan membuat sistem koordinasi semakin panjang. "Tentu niat untuk bisa membuat Kabinet Indonesia maju menjadi efektif dan efisien akan sulit tercapai, karena koordinasi akan makin panjang," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Tak hanya itu, penambahan kursi wakil menteri juga mau tidak mau akan memberikan dampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar Jokowi tak hanya mengejar kuantitas namun juga mengutamakan kualitas. Semakin banyak wakil menteri maka semakin banyak pula anggaran yang harus dikeluarkan.

"Sebaiknya Presiden Jokowi perlu mengutamakan kualitas dari para pembantu-pembantu yang dipilihnya," lanjut Roy. "Jangan malah sekedar mengejar kuantitas karena ujung-ujungnya juga akan membebani keuangan negara."

Sebelumnya, Jokowi telah menetapkan sebanyak 12 posisi wakil menteri di sejumlah kementerian. Rencananya, jumlah tersebut akan ditambah enam lagi. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menuturkan bahwa pengangkatan wakil menteri sudah memiliki landasan hukum. "Kalau sudah ada Perpres nya berarti ada hak prerogatif presiden untuk mengisinya," tuturnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait