Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan, Indonesia disebut mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk tirai.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 11 November 2019 - 13:53 WIB
WowKeren - Jumlah impor yang membludak ada kalanya justru merugikan Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan, Indonesia disebut mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk tirai.
Selain tirai, sejumlah komoditi impor yang juga merugikan Indonesia adalah kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.010/2019. Aturan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan Sri pada 5 November lalu.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri," tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini dikutip dari PMK tersebut dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (11/11). "Akibat dari lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya."
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 5 November lalu tersebut, pemerintah menetapkan besaran bea masuk yang dikenakan sebesar Rp 41 ribu untuk setiap kilogram. "Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp 41.083,00 /kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram)," bunyi Pasal 2.
Selain peraturan tersebut, ada juga PMK 161/PMK.010/2019 dan PMK 162/PMK.010/2019 yang diterbitkan oleh Kemenkeu. Penerbitan aturan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengamankan hasil industri dalam negeri.
"Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Detik Finance, Senin (11/11). "Untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik."
(wk/zodi)