Usai Dimakzulkan, Kini Pemerintahan Trump Terancam Tutup Sementara
Getty Images
Dunia

Bak jatuh tertimpa tangga pula, pemerintahan Donald Trump kini kembali terguncang. Usai sang presiden dimakzulkan, sekarang pemerintahannya terancam shutdown karena permasalahan finansial.

WowKeren - House of Representatives (DPR) telah mengambil keputusan untuk memakzulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan ini diambil setelah lebih dari 200 suara parlemen mendukung pemakzulan yang diusulkan oleh Ketua DPR Nancy Pelosi.

Kendati demikian, Trump tidak serta-merta bisa "digulingkan" dari White House. Masih ada Sidang Senat sebelum menentukan nasib pemerintahan Trump ke depannya.

Walau bak angin segar, rupanya pemerintahan Trump kembali diguncang badai. Pasalnya pemerintahan mantan pebisnis itu terancam setop beroperasi sementara alias shutdown.

Shutdown-nya pemerintahan Trump sebenarnya bukan sekali ini terjadi. Sebelumnya sempat terjadi shutdown yang cukup lama, yakni pada Desember 2018 hingga Januari 2019 dengan total 35 hari. Selama masa itu, kegiatan pemerintahan di AS dihentikan dan ratusan ribu pegawai negerinya terpaksa diliburkan tanpa gaji.

Demi mencegah shutdown kembali terjadi, Senat AS yang didominasi Partai Republik pendukung Trump pun mengupayakan berbagai cara. Salah satunya dengan mengeluarkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk mencegah terjadinya shutdown.


Dengan 2 RUU itu, dana sebesar USD 1,4 triliun akan ditambahkan untuk anggaran pemerintah federal. Pasalnya anggaran pemerintah Trump diperkirakan akan habis pada Sabtu (21/12) mendatang.

"Senat sudah menyetujui anggaran tersebut," kata seorang sumber, dilansir dari CNBC. "Presiden (Donald Trump) perlu untuk menandatangani di Jumat ini, agar semua departemen bisa tetap beroperasi sebagaimana mestinya."

Penambahan anggaran ini digunakan untuk membiayai militer dan program-program domestik. Termasuk untuk menghapus UU Layanan Kesehatan Federal serta merevisi umur pembeli tembakau menjadi minimal 21 tahun.

Sebelumnya, Trump telah resmi dimakzulkan oleh DPR AS. Sebanyak dua pasal dijatuhkan kepadanya, yakni penyalahgunaan wewenang dan menghalangi penyelidikan kongres.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin ikut angkat bicara. Ia meyakini pemakzulan Trump hanyalah intrik dari Demokrat sebagai "lawan politik" Trump dan alasan yang dikemukakan pun hanya akal-akalan belaka.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait