WNI Di Hongkong Nekat Curi Masker, Dipenjara Sebulan Hingga Denda Puluhan Juta
Getty Images
Dunia

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Hong Kong dijatuhi hukuman penjara sebulan hingga denda puluhan juta akibat karena nekat mencuri masker. Bagaimana ceritanya?

WowKeren - Masriki, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Hong Kong harus menghadapi hukuman pidana setelah tertangkap basah mencuri masker. Pengadilan Hong Kong menjatuhi vonis hukuman penjara selama empat minggu kepada Masriki akibat aksinya tersebut.

Dilansir South China Morning Post (SCMP), kasus pidana pencurian masker sendiri baru pertama kali ini dilakukan oleh Pengadilan Hong Kong. Mewabahnya virus corona atau COVID-19 memang telah membuat keberadaan masker begitu penting dan berharga bahkan sempat menjadi langka.

Masriki sendiri merupakan seorang pembantu rumah tangga di Hong Kong. Ia harus menghadapi hukuman penjara setelah mencuri sebanyak 5.500 masker di sebuah toko di Causeway Bay pada 14 Februari lalu.

Selain itu, Masriki juga wajib membayar denda untuk ganti rugi masker yang telah ia curi. Ia didenda sebesar 12 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp21 juta paling lambat tanggal 9 Maret mendatang, dan jika tidak membayar denda maka akan menjalani tambahan kurungan penjara selama 10 hari. Sementara sisanya, 2.000 masker yang dicuri telah dikembalikan kepada pembeli aslinya.


Kuasa hukum Masriki sendiri telah memohon keringanan hukuman pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tuen Mun. Kuasa hukum menyatakan jika sang klien sedang menghadapi kesulitan keuangan sehingga nekat mencuri ribuan masker.

Namun, hakim tetap tegas menjatuhi hukuman penjara dengan mempertimbangkan krisis yang terjadi akibat virus corona. "Pada saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu, bukan waktu untuk merampok, mencuri atau menipu," kata Hakim Shui.

Kronologi pencurian yang dilakukan Masriki dilakukan pada pukul 10.30 pagi waktu setempat. Ia mengambil 2.000 masker yang seharusnya dipesan oleh pembeli Indonesia bernama Sri Yatin. Tak sampai disitu, ia kembali lagi setengah jam kemudian untuk mengambil 3.500 masker yang akan dibeli oleh seseorang bernama Ita.

Sebanyak 2.000 masker tersebut kemudian dijual oleh Masriki oleh seorang pria seharga 7.140 dolar Hong Kong atau setara Rp 12,5 juta, sementara 3.500 masker lainyya diberikan kepada seorang wanita.

Masriki akhirnya tertangkap saat ia mencoba kembali mencuri masker di toko tersebut di hari yang sama. Kala itu, salah satu pembeli masker bernama Ita mendatangi toko tersebut dan mendapati jika maskernya telah diambil seseorang. Masriki yang kembali lagi ke toko pun langsung ditangkap dan akhirnya mengakui perbuatannya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait