Harvey Weinstein dibawa ke penjara Pulau Rikers New York setelah hukuman dijatuhkan. Namun beberapa jam setelahnya, ia mendadak dilarikan ke Rumah Sakit Bellevue di Manhattan.
- Luthfiatun Nisa
- Jumat, 13 Maret 2020 - 12:12 WIB
WowKeren - Produser kenamaan Hollywood, Harvey Weinstein, secara resmi telah dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh Pengadilan New York atas tindak pelecehan seksual yang dilakukannya. Weinstein dinyatakan bersalah atas tindakan seksual kriminal pada tingkat pertama dan pemerkosaan pada tingkat ketiga pada pengadilan 24 Februari lalu.
Harvey Weinstein lantas dibawa ke penjara Pulau Rikers New York setelah hukuman dijatuhkan. Namun beberapa jam setelahnya, ia mendadak dilarikan ke Rumah Sakit Bellevue di Manhattan.
Juru bicara Harvey Weinstein, Juda Engelmayer, mengungkap bahwa kliennya memiliki masalah jantung dan nyeri dada yang berkelanjutan. Harvey Weinstein diketahui menjalani operasi di Bellevue untuk membersihkan penyumbatan jantung pekan lalu.
"Kami berharap dia akan ditahan semalam untuk observasi mengingat prosedur jantungnya baru-baru ini, kurang dari seminggu yang lalu, dan masalah medis yang sedang berlangsung," tutur Juda Engelmayer dilansir Reuters pada Jumat (13/3).
Di sisi lain, sebelumnya dilaporkan bahwa Hakim James Burke yang memimpin persidangan Harvey Weinstein mengabaikan permintaan tim pengacara untuk memberi klien mereka hukuman minimum lima tahun di balik jeruji besi. Disebutkan pula bahwa jaksa penuntut meminta hakim Burke untuk mempertimbangkan daftar 36 tindakan buruk Weinstein, meliputi dugaan penyerangan seksual terhadap para wanita selama empat dekade.
Tuduhan pertama dibuat oleh seorang wanita yang mengatakan sang produser memerkosanya dalam sebuah perjalanan bisnis pada tahun 1978. Namun tim pengacara Weinstein berpendapat bahwa surat-surat tersebut tak bisa dibuktikan dan tidak dapat dipakai untuk menentukan hukuman.
Tim pengacara taipan Hollywood tersebut juga menekankan bahwa Weinstein telah dibebaskan dari tuduhan paling serius, yakni tuduhan pemerkosaan tingkat satu karena diduga melibatkan kekerasan, dan dua tuduhan serangan seksual.
Pihak pengacara Weinstein meminta hukuman penjara lima tahun. Mereka juga menyinggung soal umur Harvey Weinstein yang telah menginjak 63 tahun sebagai pertimbangan, di mana harapan hidup untuknya diprediksi di atas kertas hanya selama 12 tahun ke depan. Bahkan pengacara Weinstein menyebut bahwa jangka waktu yang lebih lama dari lima tahun merupakan "hukuman seumur hidup".
Sementara itu, kasus panjang yang membelit nama Harvey Weinstein tersebut bermula ketika sejumlah korban menceritakan pengalamannya pada The New York Times dan The New Yorker pada Oktober 2017. Diketahui, ada lebih dari 90 wanita yang mengaku pernah diperlakukan tak senonoh oleh Weinstein. Bahkan beberapa di antaranya adalah deretan aktris populer seperti Angelina Joliem Ashley Judd, hingga Gwyneth Paltrow.
(wk/luth)