Sejumlah pesohor di dunia hiburan, termasuk Jessica Iskandar dan Boy William, diperiksa polisi terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.
- Wahyu
- Senin, 16 Maret 2020 - 16:16 WIB
WowKeren - Kasus illegal access pembobol kartu kredit atau carding dari agen travel Tiket Kekinian di Instagram telah menyeret sejumlah artis Tanah Air. Polda Jawa Timur pun telah memeriksa sejumlah figur publik dalam kasus tersebut. Jessica Iskandar juga merupakan salah satu artis yang akan dimintai keterangan terkait kasus itu.
Namun rupanya, Jessica belum bisa memenuhi panggilan polisi. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa artis yang kerap disapa Jedar itu meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu disebabkan, Jedar membatalkan pernikahannya di Bali karena wabah corona yang sudah masuk ke Indonesia.
"Dia (Jedar) itu membatalkan pernikahan di Bali. Karena memang ada corona, jadi dia membatalkan acaranya itu. Jadi, dia masih memohon waktu untuk diperiksa. Dia juga sedang mengisolasi diri. Memang dengan adanya corona ini sedikit kendala, kita juga tidak bisa memaksa,” ungkap Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya pada Senin (16/3) dilansir dari Kumparan.com.
Selain Jedar, pihak kepolisian juga akan memeriksa Boy William. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena Boy baru saja pulang dari Amerika Serikat. Gidion mengungkapkan bahwa Boy memang sudah mengonfirmasi siap diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/3). Tetapi, Boy meminta pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan usai 14 hari masa isolasi diri.
"Boy konfirmasi datang, tapi kita menganalisa dulu dan linier dengan kebijakan pemerintah dengan meminimalisir dan antisipasi," tutup Gidion.
Jedar dan Boy William sendiri merupakan dua dari tujuh figur publik yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus illegal access pembobol kartu kredit atau carding agen travel Tiket Kekinian di Instagram. Di dalam kasus pembobolan kartu kredit itu, pihak kepolisian Polda Jawa Timur telah memeriksa Awkarin, Sarah Gibson, Ruth Stefanie, Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia.
Polda Jatim pun diketahui berhasil menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding. Pelaku terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu. Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(wk/wahy)