Pusat perbelanjaan dan sejumlah fasilitas publik Surabaya tetap beroperasi normal kendati wabah virus Corona makin tak terkendali. Gubernur Jatim Khofifah pun memberikan klarifikasi sebagai berikut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 03 Juni 2020 - 11:58 WIB
WowKeren - Perkembangan wabah virus Corona di Jawa Timur, terutama Kota Surabaya memang semakin mengkhawatirkan. Bahkan belum lama ini Surabaya sudah menjadi zona hitam Corona, bukan lagi berstatus zona merah, menandakan jumlah pasien positifnya semakin banyak.
Namun di tengah situasi itu, kehidupan masyarakat Surabaya tampaknya masih "normal". Bahkan beberapa pusat perbelanjaan tetap buka dan beroperasi seperti biasa kendati saat ini Surabaya masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai Senin (8/6) pekan depan.
Hal inilah yang kemudian ditanyakan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa belum lama ini. Ditanya demikian, Khofifah pun sigap "menyenggol" Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan menyebut operasional mal merupakan kewenangan pemerintah kota.
"Setahu saya memang di Surabaya tidak pernah tutup malnya," tutur Khofifah, seperti dikutip dari Tribun Surabaya, Rabu (3/6). "Bahwa itu kewenangan Kota, bukan kewenangan Provinsi."
Khofifah kemudian membandingkan antara pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya dan Malang Raya. Menurutnya PSBB di Malang Raya langsung dengan sigap turut menutup pula kawasan pusat perbelanjaan kecuali apotek dan yang menjual sembako.
Kebijakan ini pun membuat PSBB Malang Raya berjalan sukses dan siap beralih ke New Normal. "Tapi sudah selesai masa transisi pada tanggal 31 Mei kemarin, karena PSBB Malang Raya hanya untuk sekali masa tahapan 14 hari," jelas Khofifah.
Kembali mantan Menteri Sosial itu menegaskan kebijakan yang berlangsung selama PSBB merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten masing-masing. Sedangkan Pemerintah Provinsi Jatim hanya memberikan kebijakan yang menjadi payung hukum untuk kebijakan spesifik masing-masing kota/kabupaten.
"Jadi kewenangan itu dalam Perwali. Jadi masing-masing bupati, wali kota di daerah PSBB, mereka lah yang sebetulnya menentukan regulasi internal kabupaten kotanya," ujar Khofifah. "Kita punya Pergub, nah Pergub ini akan menjadi payung dari seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB."
"Kebetulan hanya dua (yang menjalankan PSBB), Surabaya dan Malang Raya," imbuhnya. "Sehingga kewenangan-kewenangan untuk membuat regulasi secara lebih spesifik itu di bupati dan wali kota."
(wk/elva)