Terapkan Masa PSBB Transisi, Bagaimana Tingkat Polusi Udara di Jakarta?
Health

Jalanan DKI Jakarta kembali memadat usai diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Lantas, bagaimanakah kualitas udara di Ibu Kota setelah PSBB transisi diterapkan?

WowKeren - DKI Jakarta tengah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Artinya, sejumlah kegiatan perekonomian mulai kembali bergerak dan mobilitas orang sudah meningkat, meski masih perlu menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan PSBB transisi ini sendiri dimulai pada 5 Juni lalu. Di saat yang bersamaan, beberapa ruas jalanan ibu kota pun terlihat kembali padat saat pagi dan sore hari.

Dikutip dari data Indeks Kemacetan TomTom, diketahui tingkat kemacetan yang terjadi pada hari Senin (8/6) kembali meningkat di masa PSBB transisi. Apalagi jika dibandingkan dengan awal minggu Juni 2020 saat PSBB masih berlangsung.

Naiknya tingkat kemacetan ini juga mengindikasikan kembali meningginya polusi udara di Jakarta. Menurut aplikasi pemantau kualitas udara AirVisual, kondisi udara di wilayah Jakarta pada rentang waktu sebelum hingga dimulainya PSBB transisi, yaitu Kamis (4/6) hingga Selasa (9/6), terjadi peningkatan polusi udara walaupun grafiknya masih naik-turun.

Aplikasi AirVisual menangkap polusi udara pada Kamis (4/6) dengan tingkat Air Quality Index (AQI) di level 109 yang berarti Unhealthy (tidak sehat). Di hari tersebut rata-rata konsentrasi PM2.5 mencapai 38,6 µg/m³.


Kemudian, pada hari pertama PSBB transisi, Jumat (5/6), kualitas udara Jakarta berstatus Unhealthy (tidak sehat) dengan Air Quality Index (AQI) tercatat sebesar 160 dan rata-rata konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 72,5 µg/m³. Batas aman konsentrasi PM2.5 di Indonesia adalah 65 µg/m³. Jika melebihi batas tersebut, dapat mengganggu fungsi paru, memperburuk penyakit asma dan jantung.

Grafik Kualitas Udara

AirVisual-BMKG

Masuk hari kedua PSBB transisi, kualitas udara Jakarta masih berstatus Unhealthy (tidak sehat) dengan Air Quality Index (AQI) tercatat sebesar 125 dan rata-rata konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 45,4 µg/m³. Hingga hari ketiga PSBB transisi status kualitas udara masih tidak berubah.

Begitu pula pada hari keempat PSBB transisi (8/6), dimana kualitas udara di Jakarta memiliki Air Quality Index (AQI) sebesar 134 dan rata-rata konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 49 µg/m³. Hingga kemarin (9/6), kualitas udara Jakarta berstatus Unhealthy (tidak sehat) dengan Air Quality Index (AQI) tercatat sebesar 117 dan rata-rata konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 42 µg/m³.

Penurunan kualitas udara di Jakarta juga terlihat dari data pemantauan BMKG dengan pengamatan konsentrasi partikel debu (Particulate Matter) ukuran 10 mikron (PM10). PM10 sesungguhnya hanya salah satu komponen pencemar udara.

Terlihat pada 9 Juni 2020, kadar konsentrasi PM 10 tertinggi mencapai 101 µg/m³ dan terendah 14 µg/m³. Ambang batas aman paparan PM 10 dalam durasi waktu 24 jam adalah 150 µg/m³. Jika melebihi batas tersebut, polusi udara dapat mengganggu fungsi paru, memperburuk penyakit asma dan jantung.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait