AS Resmi Hentikan Perlakuan Khusus ke Hong Kong Usai UU Keamanan Nasional Tiongkok Diberlakukan
Dunia

Presiden Trump menandatangani perintah untuk mencabut perlakuan khusus pada Hong Kong sebagai bentuk protes terhadap Tiongkok karena memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional.

WowKeren - Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri perlakuan khusus Amerika Serikat terhadap Hong Kong yang selama ini dianggap wilayah otonomi Tiongkok. Langkah itu dilakukan Trump sebagai bentuk protes terhadap Tiongkok karena memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong awal bulan ini.

"Mulai saat ini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti daratan Tiongkok, tidak ada keistimewaan, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan (AS) tidak lagi menjual teknologi sensitif (ke Hong Kong)," kata Trump di Gedung Putih pada Selasa (14/7) waktu setempat.

"Kebebasan mereka (Hong Kong) telah dirampas Tiongkok, hak mereka juga telah dirampas," kata Trump dalam lanjutan keterangannya, sebagaimana dikutip dari CNN pada Kamis (16/7).

Selain perintah eksekutif, Trump turut menandatangani UU Otonomi Hong Kong yang baru disahkan Kongres. UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Tiongkok hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut.

Sanksi AS juga itu turut menyasar seluruh bank dan lembaga keuangan lainnya yang kedapatan bertransaksi dengan Tiongkok. "Dengan perintah eksekutif ini, Hong Kong, bagi saya, tidak dapat menikmati persaingan pasar bebas. Banyak orang yang akan meninggalkan Hong Kong," ujar Trump.


"UU ini memberikan pemerintahan saya kewenangan yang kuat untuk menagih tanggung jawab kepada setiap individu dan entitas yang terlibat dalam perampasan kebebasan Hong Kong," ucapnya lagi.

UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan Tiongkok dan berlaku di Hong Kong mulai 1 Juli lalu. Undang-undang itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang Tiongkok untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.

Tak hanya itu, Tiongkok juga berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu. Undang-undang itu juga dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.

Tiongkok bahkan telah menggunakan UU itu untuk menyensor internet Hong Kong, di mana pemerintah berhak meminta perusahaan media sosial untuk menghapus segala informasi yang dinilai tak sepaham dengan negara.

Selain itu, seluruh sekolah dan perpustakaan di Hong Kong juga diminta untuk memusnahkan buku-buku pro-demokrasi terutama yang dinilai melanggar UU Keamanan Nasional.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru