Rawan Jadi Klaster Baru Corona, Anies Soroti Restoran Pelanggar Protokol Kesehatan
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti sejumlah restoran yang masih melanggar protokol kesehatan pada masa PSBB transisi. Pemprov DKI pun akan memberi sanksi bagi restoran 'bandel' tersebut.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti sejumlah restoran yang masih melanggar protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Fakta tersebut diketahui Anies setelah dia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran Ibu Kota pada Sabtu (8/8) lalu.

Sekedar informasi, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha dan restoran di Jakarta telah menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran COVID-19. "Ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempatnya, ada yang melanggar, ada yang masih melanggar berulang," kata Anies dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (9/8).

Oleh karena itu, Anies memastikan agar jajarannya terus mengawasi tempat usaha dan restoran guna memastikan diterapkannya protokol kesehatan. Selain itu, ia juga menegaskan jika Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi pengelola tempat usaha dan restoran yang nekat melanggar protokol kesehatan.

"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu," ujarnya. "Pemprov DKI bahkan tak segan memberlakukan sanksi denda progresif hingga menutup tempat usaha dan restoran yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19.


Anies menilai, pemberian denda kepada pelanggar bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. "Sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp 2,47 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama," paparnya. "Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha."

Pada saat yang sama, Anies juga turut mengapresiasi para pengelola tempat usaha dan restoran yang menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar pengunjung, mewajibkan penggunaan masker, dan menyediakan sarana cuci tangan. "Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB transisi," ungkapnya.

"Membatasi 50 persen kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal satu meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum atau sesudah kegiatan," lanjutnya. "Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif."

Sementara itu, DKI Jakarta diketahui telah menyalip Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi di Indonesia pada Jumat (7/8). Bahkan pada Sabtu (8/8), Ibu Kota RI tersebut telah memecahkan rekor selama 3 hari berturut-turut dengan mencatat kasus COVID-19 baru sebanyak 721 orang.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru