Lucinta Luna Akhirnya Ngaku Pakai Ekstasi, Minta Dibebaskan Demi Nafkahi Keluarga
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Lucinta Luna membacakan pledoi alias nota pembelaan dalam sidang penyalahgunaan narkoba yang digelar pada Rabu (9/9). Dalam pledoi, Lucinta meminta diizinkan untuk berkarya lagi demi menghidupi keluarga.

WowKeren - Lucinta Luna menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (9/9) kemarin. Dalam sidang tersebut, ia membacakan nota pembelaan alias pledoi.

Dalam pembelaannya, pelantun "Jom Jom Manjalita" ini mengaku memang pernah mengonsumsi ekstasi. Namun Lucinta menyebut ekstasi tersebut bukan miliknya.

"Kepada Yang Mulia, saya memohon keadilan, Yang Mulia. Saya ini tulang punggung keluarga, Yang Mulia. Saya yakin, ekstasi tersebut bukan milik saya," ujar Lucinta Luna mengawali pleidoinya seperti dilansir dari Kumparan. "Saya memang pernah memakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Dan saya tidak pernah memakai lagi setelah itu. Saya bersumpah, Yang Mulia. Saya mohon keadilannya, Yang Mulia."

Pada majelis hakim, Lucinta kemudian meminta diizinkan kembali berkarya demi menghidupi keluarga. Ia pun berharap pengadilan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

"Yang mulia, izinkanlah saya untuk bisa berkarya lagi," sambung Lucinta. "Yang Mulia, izinkan saya berkumpul dan menafkahi keluarga saya sebagai tulang punggung. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya, Yang Mulia."


Menutup pledoinya, Lucinta mengungkap penyesalan dan mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Saya benar-benar menyesal dan bertobat, tidak akan mengulangi kesalahan saya lagi," pungkasnya.

Lucinta yang diwakili penasihat hukumnya meminta agar dibebaskan dari dakwaan. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

"Iya, tadi pleidoi. PH LL (penasihat hukum Lucinta Luna) dalam pledoinya, intinya dakwaan JPU tidak terbukti, minta dibebaskan dari dakwaan JPU,” ungkapnya pada Rabu (9/9).

Menurut Eko Aryanto, JPU lalu meminta waktu untuk menanggapi pleidoi dari pihak Lucinta. "Oleh karena PH LL minta bebas, maka JPU minta waktu untuk tanggapi pledoi PH LL," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana, Lucinta Luna didakwa memiliki 2 butir ekstasi dan 7 butir riklona. Namun Lucinta mengaku tak tahu-menahu keberadaan 2 butir ekstasi yang ditemukan polisi di tempat sampah saat menggeledah unit apartemennya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/9) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas pledoi yang disampaikan Lucinta. Sebelumnya, pemain film "Bridezilla" ini dituntut 3 tahun penjara.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait