Laporan Irwansyah Terhadap Medina Zein Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Irwansyah diketahui melaporkan balik Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik. Lantas kini laporan tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan.

WowKeren - Irwansyah akhirnya terbukti tidak bersalah terkait kasus tuduhan penggelapan dana senilai Rp 1,9 milliar yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Medina Zein. Lantas kini suami Zaskia Sungkar tersebut telah melaporkan balik Medina atas tuduhan pencemaran nama baik.

Hingga kemudian hari ini pihak Irwansyah dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tambahan dan barang bukti terkait perkara yang dilaporkan. Pihaknya juga menyebut bahwa kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyelidikan perkara, jadi kemarin mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan. Hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyeledikan perkara," ungkap kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin saat ditemui WowKeren di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (16/9). "Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong."


Lebih lanjut, Zakir menerangkan bahwa pihaknya juga melampirkan pasal yang memberatkan terlapor karena dianggap telah menyebarkan berita bohong. "Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara," tambah Zakir.

Lantaran sudah sampai di tahap penyidikan, ada kemungkinan nantinya terlapor akan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan. Kendati begitu, pihak Irwan selalu kooperatif bila dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kami perlu jelaskan bahwa tahapan saat ini sudah tahap penyelidikan cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyidik jadi ke penyelidikan tinggal mencari siapa tersangkanya," papar Zakir. "Jadi kalau misalkan sudah ada tersangkanya ya memang kami yakinkan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahan terhadap yang menjadi tersangka tersebut."

"Oleh karenanya kami dan mas Irwan dan beberapa saksinya sangat kooperatif dan seluruhnya proses ini kami serahkan ke polres Jakarta Selatan," tambah Zakir. Iya betul. Karena yang di Bandung di SP3 ya kita laporkan balik perkaranya sudah naik sidik. "Karena TKP nya di Jakarta pada saat mereka menyebarkan pemberitaan itu."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru