Lidya Pratiwi Pernah Kerja di Bidang Hukum Pasca Bebas Dari Penjara, Ungkap Tujuan Mulia
Selebriti

Lidya Pratiwi atau yang sekarang bernama Maria Eleanor, membagikan cerita seputar kehidupannya setelah keluar dari penjara. Lidya rupanya sempat bekerja di bidang hukum setelah bebas.

WowKeren - Lidya Pratiwi atau yang sekarang telah berganti nama menjadi Maria Eleanor, diketahui telah bebas bersayrat sejak 2013 lalu. Setelah bebas, Maria pun sempat menjajal beberapa pekerjaan untuk menganggung kehidupannya. Salah satunya, Maria mengaku sempat melakoni pekerjaan yang berhubungan dengan bidang hukum.

"Sempat mencoba beberapa pekerjaan yang kebetulan memang cukup tahu siapa aku dan bisa menerima kondisi aku. Ya sempet nyoba lah. Di bidang hukum karena berjalannya dari 14 tahun yang lalu kan dalam proses hukum banyak belajar banyak. Jadinya, akhirnya ada tawaran untuk coba berkecimpung di dunia hukum itu. Oke deh, kenapa nggak saya coba," ujar Maria Eleanor saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir dari Detik.com.

Maria rupanya cukup lama menggeluti pekerjaan tersebut. Ternyata, Maria memiliki alasan mulia di balik keputusannya untuk menerima tawaran pekerjaan itu. Maria mengaku ingin membantu orang lain yang juga sedang berurusan dengan hukum.

"Supaya membantu teman-teman lain siapapun. Ya memang (aku) nggak ada title lawyer, emang nggak ada. Tapi untuk memberikan pemahaman bahwa mana yang jadi hak seseorang mana yang nggak, itu kan ada kebaikannya sendiri. Jadi kenapa nggak dicoba hal seperti itu. Sekitar beberapa tahunlah," jelas Maria.


Sementara itu, untuk kembali ke dunia hiburan, Maria mengaku masih belum memiliki rencana. Namun jika memang ada tawaran dan masih ada orang yang mempercayainya, wanita berusia 33 tahun itu sangat bersyukur atas hal tersebut.

Seperti yang diketahui, Maria yang kala itu masih bernama Lidya Pratiwi pernah terjerat kasus pembunuhan dan perampokan. Korbannya adalah kekasihnya sendiri yang bernama Naek Gonggom Hutagalung. Maria kemdian divonis 14 tahun penjara karena diduga terlibat.

Padahal, otak pembunuhan tersebut berasal dari ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf. Paman Lidya Pratiwi terpaksa melakukan hal itu karena terlilit utang. Pembunuhan tersebut terjadi pada 2006 di Putri Duyung Cottage, Ancol.

Namun Lidya Pratiwi tidak benar-benar menjalani hukuman selama 14 tahun. Ia hanya menjalani setengahnya. Pada tanggal 29 April 2013, Lidya Pratiwi bebas bersyarat. Kemudian pada 24 November 2018, ia dinyatakan bebas murni setelah melewati masa percobaannya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel