Permintaan hukuman itu digaungkan setelah memuncaknya laporan pemerkosaan dalam beberapa pekan terakhir, yang memicu protes massal yang terjadi di seluruh negeri.
- Luthfiatun Nisa
- Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:01 WIB
WowKeren - Bangladesh menyetujui hukuman mati sebagai sanksi maksimum bagi kasus pemerkosaan. Kabinet Bangladesh pada Senin (12/10) waktu setempat memberikan persetujuan terakhir untuk ketentuan yang mengubah Undang-Undang Pencegahan Penindasan Wanita dan Anak tahun 2000.
Keputusan itu diumumkan pada hari ketujuh dari aksi protes yang berlangsung dan meletus di seluruh negeri terhadap gelombang insiden pemerkosaan baru-baru ini yang diduga dilakukan oleh anggota partai Liga Awami yang berkuasa.
Partai Liga Awami sendiri menyambut baik peraturan tersebut, yang dikritik oleh pengunjuk rasa, para aktivis hak asasi manusia, dan pakar. Sekretaris Jenderal Liga Awami, Obaidul Quader, dalam reaksi langsung mengklaim perkembangan itu sebagai tanda tanggapan keras pemerintah terhadap kejahatan, termasuk pemerkosaan.
Quader mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah sama sekali tidak menoleransi kejahatan semacam itu dan sedang berupaya untuk memberlakukan hukuman yang lebih berat terhadap mereka.
"Kami tidak pernah menuntut hukuman mati atas insiden pemerkosaan. Melainkan kami angkat suara dengan tuntutan untuk memastikan keadilan melalui undang-undang yang ada dengan implementasi yang cepat dalam waktu yang wajar karena hampir tidak ada contoh keadilan untuk kejahatan di negara ini," kata kritikus Ragib Naeem, sekretaris jenderal Chhatra Union unit Universitas Dhaka.
Naeem sendiri ikut serta dalam unjuk rasa selama seminggu di ibu kota Dhaka. Dia berargumen bahwa hukuman mati dapat membahayakan perempuan lebih jauh dengan mendorong pemerkosa untuk membunuh korbannya untuk menghilangkan bukti pemerkosaan.
Rashed Khan, juru bicara kelompok mahasiswa terkemuka lainnya di Universitas Dhaka, mengatakan bahwa mereka menghormati beberapa tuntutan pengunjuk rasa untuk hukuman mati terhadap kasus pemerkosaan. "Kami ingin komisi dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari ahli hukum, aktivis hak asasi, pengunjuk rasa, perwakilan perempuan dan paritas politik, dan pejabat sebelum mengubah undang-undang yang ada untuk mengambil keputusan yang tepat," tuturnya.
Sementara Nur Khan, Sekretaris Jenderal Organisasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Ain o Salish Kendra (ASK), mengatakan bahwa ketentuan seperti itu pada akhirnya bisa gagal membantu korban mendapatkan keadilan jika sistem hukum tidak berjalan dengan baik.
"Ada budaya kekebalan di Bangladesh yang perlu ditangani lebih awal, alih-alih memperluas skala hukuman," katanya, mendesak penerapan ketat hukum yang ada dalam menghukum pelaku pemerkosa.
Di sisi lain, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tentang keputusan kabinet pada Selasa (13/10). Dalam pernyataan sebelumnya, Menteri Hukum Anisul Huq pernah mengatakan ketika rakyat suatu negara menuntut sesuatu, biasanya hal itu layak dipertimbangkan. "Jadi, kita harus mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan," tegasnya.
"Kami memastikan perlakuan hukum kepada penjahat tanpa memandang identitas politik mereka, dan melanjutkan ke hukuman hukum tanpa penundaan yang tidak perlu," lanjutnya.
Permintaan hukuman itu digaungkan setelah memuncaknya laporan pemerkosaan dalam beberapa pekan terakhir. Insiden baru-baru ini memicu protes massal ketika puluhan ribu orang turun ke jalan di seluruh negeri, termasuk di Dhaka. Mahasiswa dan kaum muda memimpin protes di pusat-pusat kota utama dengan dukungan publik yang luas terhadap apa yang dikatakan sebagai kurangnya penerapan hukum peradilan pidana terhadap kasus pemerkosaan.
(wk/luth)