Keempatnya didakwa di pengadilan pada 10 Oktober dengan tuduhan masuk secara ilegal ke Singapura. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga cambukan.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:42 WIB
WowKeren - Empat orang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap usai terpergok memasuki Singapura secara ilegal. Pihak kepolisian Singapura mengungkapkan bahwa keempat pria WNI tersebut pertama kali terdeteksi di Tuas Reclaimed Land pada Jumat (9/10) pekan lalu melalui sistem CCTV milik Polisi Penjaga Pantai (PCG).
Menurut pihak otoritas, para pria tersebut melompat dari sebuah perahu tak bernomor ke perairan Tuas Reclaimed Land, dan berenang menuju pantai. Mereka pun ditangkap hanya dalam waktu lima jam sejak pertama kali terdeteksi di CCTV.
Petugas dari Polisi Penjaga Pantai, Divisi Polisi Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan Udara Tak Berawak diketahui langsung bertindak untuk mencegat keempat pria tersebut. Keempatnya didakwa di pengadilan pada 10 Oktober dengan tuduhan masuk secara ilegal ke Singapura.
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga cambukan. Keempat tersangka tersebut kini telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kewaspadaan petugas dan kerja tim yang sangat baik telah menghasilkan penangkapan cepat yang sangat terpuji," jelas Komandan Penjaga Pantai, Asisten Komisaris Senior Polisi Cheang Keng, dilansir Channel News Asia pada Selasa (13/10). "PCG tidak akan menyia-nyiakan upaya dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk melindungi perairan dan perbatasan laut kami dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk masuk dan keluar dari Singapura tanpa izin."
Di sisi lain, Indonesia dan Singapura sendiri telah menyepakati Travel Corridor Arrangement (TCA). Kesepakatan ini memungkinkan WNI untuk masuk ke Singapura di masa pandemi virus corona (COVID-19) ini. Begitu juga sebaliknya, warga Singapura juga bisa masuk ke RI.
Selain itu, perlu juga diingat jika aturan ini berlaku secara terbatas. WNI dan WNA Singapura yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah yang memiliki kepentingan bisnis. Hingga kini, kedua negara belum mengeluarkan izin perjalanan untuk tujuan wisata.
Dengan kata lain, kebijakan ini tidak berlaku untuk tujuan wisata. Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, TCA Indonesia-Singapura ini baru mulai berlaku pada 26 Oktober 2020 mendatang.
(wk/Bert)