Belanda Beri Kompensasi 87 Juta ke Janda Perang Indonesia
AP
SerbaSerbi

Kabar tersebut menyusul keputusan pengadilan pada awal 2020 yang memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi terhadap janda dan anak-anak dari 11 orang yang dieksekusi si Sulsel.

WowKeren - Pemerintah Belanda menyatakan kesediannya membayar kompensasi sebesar 5.000 euro atau setara Rp87,2 juta untuk janda dan anak-anak dari Indonesia yang kehilangan orang tua mereka akibat eksekusi tentara kolonial hingga akhir 1940-an.

Kabar tersebut menyusul keputusan pengadilan pada awal 2020 yang memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi terhadap janda dan anak-anak dari 11 orang yang dieksekusi di Sulawesi selatan antara 1946 hingga 1947.

Dilansir dari CNN, hakim pengadilan Belanda sebelumnya menepis kabar yang menyebut jika kekerasan masa lalu yang dilakukan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia terikat dengan undang-undang pembatasan. "Anak-anak yang dapat membuktikan bahwa ayah mereka adalah korban eksekusi seperti yang dijelaskan, berhak atas kompensasi," kata Menteri Luar negeri Belanda, Stef Blok, dan Menteri Pertahanan, Ank Bijeveld.

Dalam sebuah surat kepada parlemen pada Senin (19/10), Blok dan Bijeveld menyatakan pemerintah Belanda akan mengeluarkan kompensasi sebesar Rp87,2 juta.


Untuk bisa mendapatkan kompensasi, pemerintah Belanda menerapkan serangkaian kriteria, termasuk bukti yang menunjukkan bahwa orang tua tewas sebagai korban eksekusi yang terdokumentasi. Disamping itu, ahli waris juga harus memiliki bukti dokumen identitas korban.

Sementara itu, pemerintah Belanda saat ini sedang mempelajari beberapa kasus dari kerabat yang meminta kompensasi atas kekejaman di era kolonial. Sedikitnya 869 orang tewas dieksekusi dalam pembantaian oleh penjajah Belanda di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 dan April 1947.

Pemerintah Belanda pada 2013 lalu sempat menyampaikan permintaan maaf atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonial. Saat itu, pemerintah juga menyatakan kesediaan untuk memberikan kompensasi bagi janda korban perang.

Pengadilan di Den Haag pada 2015 lalu memutuskan bahwa Belanda harus membayar kompensasi kepada keluarga korban perang di era kolonial. "Negara Belanda bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi bagi warga Indonesia yang menjadi kerabat dari mereka yang dieksekusi secara ilegal pada perang periode tahun 1946 hingga 1949 di bekas jajahan Hindia Belanda," bunyi keputusan tiga hakim dalam pengadilan tersebut pada 11 Maret 2015.

Klaim ini dilayangkan oleh 23 penggugat, 18 di antaranya adalah janda perang dan lima lainnya adalah anak dari korban perang tersebut. Dalam keputusan pengadilan dijelaskan bahwa bahwa sembilan janda menikah dengan laki-laki yang dieksekusi.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru