Dokter Tirta Mandira Hudhi hadir di persidangan untuk memberikan dukungan pada Jerinx. Ia lantas menyampaikan enam poin pada pledoi untuk meringankan hukuman Jerinx.
- Lailatul Maghfiroh
- Selasa, 10 November 2020 - 15:15 WIB
WowKeren - Relawan peduli pencegahan Covid-19, Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih akrab disapa Dokter Tirta terlihat hadir di persidangan Jerinx SID yang digelar pada hari ini, Selasa (10/11). Yang mana sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Jerinx pun terlihat tersenyum semringah dengan kehadiran Tirta yang berniat untuk memberikan dukungan kepadanya. “Di sidang ini, adalah pledoi dari @jrxsid . Dan saya membantu sebagai langkah terakhir yg diharapkan bisa membebaskan atau meringankan Jerinx,” jelas Tirta yang disampaikannya lewat unggahan Instagramnya.
Tak hanya itu, Tirta juga hadir guna memberikan pernyataan untuk meringankan hukuman suami Nora Alexandra itu. Ia pun menuliskan enam poin pernyataannya yang masuk dalam pledoi Jerinx.
Yang mana enam poin tersebut sebenarnya ingin disampaikannya saat menjadi saksi meringankan, namun gagal dilakukan karena tentangan Ketua IDI Bali. Tirta pun menuliskan bahwa tuntutan hukuman 3 tahun penjara terlalu berat bagi kesalahan yang dilakukan Jerinx.
“Statement saya dan dukungan saya akhirnya masuk ke pledoi @jrxsid tadi, adapun statement itu adalah : 1. Saya datang atas nama pribadi, dan merasa tuntutan JPU 3 tahun itu terlalu berat, dan bisa berakibat akan semakin banyak laporan laporan ke cyber,” papar Tirta. “Jadi menurut saya daripada mengurus polemik ini, baiknya kita menyelesaikan masalah krisis ekonomi dan edukasi kesehatan akibat pandemi di Bali.”
Lantas pada poin kedua, Tirta menyarankan untuk tuntutan percobaan bila akhirnya Jerinx tetap dinyatakan bersalah. “(Poin 3). Saya sudah berusaha mempertemukan IDI Bali, dengan @jrxsid dan @ncdpapl tapi ditolak beberapa kali oleh ketua IDI Bali. Bahkan h-2 sebelum Jerinx dinyatakan tersangka. Segala sesuatu menurut saya apalagi menyangkut “tersinggung” lebih baik dimediasikan sebelum dibuka LP. (Saksi saya lengkap, tapi saya ga rekam bukti ini),” tambah Tirta.
Lalu pada poin keempat, Tirta menjelaskan soal kebaikan Jerinx dalam melakukan kegiatan sosial dengan berbagi pangan di tengah pandemi. “(Poin 5), bahwa saya ditelpon ketua IDI Bali, dua mnggu lalu agar tidak ikut campur dan tidak menjadi saksi meringankan bagi Jerinx, sehingga saya memilih datang di sidang pledoi, karena itu adalah hak saya sebagai warga negara Indonesia,” pungkas Tirta.
Hingga di poin keenam, Tirta pun mengungkapkan harapan agar rekannya tersebut bisa dibebaskan. Karena dengan begitu, ia bisa turut terjun menjadi membantu tugas dokter dan relawan untuk memberikan edukasi ke masyarakat.
(wk/lail)