Polisi Akhirnya Gelar Perkara Kasus Video Syur Mirip Gisel, Akun Penyebar Sudah Ditemukan?
Instagram/gisel_la
Selebriti

Kasus video syur mirip Gisella Anastasia kini masih dalam proses setelah pengacara Febriyanto Dunggioi dan Pitra Romadoni Nasution melaporkannya ke polisi. Lantas berikut perkembangannya!

WowKeren - Gisella Anastasia mengisyaratkan kalau bukan dirinya yang ada di dalam sebuah video vulgar yang menghebohkan tersebut. Namun, pelaporan terkait video tersebut telah dilaporkan oleh pengacara Febriyanto Dunggioi dan Pitra Romadoni Nasution.

Dan kini pihak kepolisian mengatakan kalau kasus video syur itu sedang dalam proses. "Sampai hari ini, tim penyidik masih melaksanakan gelar perkara awal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir dari Kumparan saat ditemui di kantornya, Rabu (11/11).

Tak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan kalau kini kepolisian telah menemukan lima akun yang menyebar video syur tersebut. Yang mana tiga akun telah ditutup dan dua lainnya masih aktif. Meski begitu, tiga akun yang kini telah ditutup tersebut bisa dipastikan masih dapat dilacak.


"Lima akun tersebut sudah kami profiling. Tiga akun ini sudah ditutup dan dua lagi masih ada. Mudah-mudahan secepatnya kami mengetahui siapa pemilik dua akun tersebut. Tiga akun yang ditutup itu tidak hilang. Saya tegaskan, jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," tutur Kombes Yusri Yunus.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi dari pelapor. "Dua saksi yang diajukan dari pelapor sendiri, pelaku juga sudah mengklarifikasi. Ada satu saksi ahli yang juga sudah diperiksa," tambah Kombes Yusri Yunus.

Kini, polisi menunggu hasil gelar perkara untuk mengetahui apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan. Karena kasus baru bisa naik ke tingkat penyidikan setelah seluruh unsur laporannya terpenuhi.

"Untuk unsur pasal kesangkaannya, pasalnya Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ada Pasal 8 jo Pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang mengunduh pertama kali. Ini gelar perkara, kalau seluruh unsur memenuhi, naik ke tingkat penyidikan," pungkas Kombes Yusri Yunus.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru