Dr. Tifauzia Tyassuma, atau dr. Tifa, bersyukur atas putusan eksepsi dari PN Jakarta Timur.
- Kamis, 23 Juli 2026 - 13:02 WIB
WowKeren - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 23 Juli 2026, telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Purwoto.
Setelah sidang, dr. Tifa terlihat tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Dalam wawancara dengan awak media, ia menyatakan, "Alhamdulillah. Pada hari ini, hari Kamis, 23 Juli 2026, sudah tercapai sebuah keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menerima eksepsi dari kami, dari saya terdakwa, saya dr. Tifauzia Tyassuma."
Dokter Tifa juga menekankan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada proses hukum dan lembaga peradilan yang harus diapresiasi. "Ini adalah sebuah yang harus kita sangat apresiasi ya. Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap proses hukum dan lembaga peradilan," tambahnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, dr. Tifa sempat menunjukkan kesiapan untuk terus berjuang meski hasil sidang tidak sesuai harapannya. Ia berkomitmen untuk mengejar keadilan apapun hasil dari eksepsi yang diajukan. "Sikap ini ya selama ini saya sudah sampaikan juga pada hari yang lalu di media sosial bahwa apabila eksepsi ini ditolak ya kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan," jelasnya.
Dr. Tifa juga menegaskan komitmennya bersama tim kuasa hukum dan para pendukung untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. "Komitmen kami terus bersama dengan advokat kami, para pejuang, para aktivis semuanya ya. Semua aktivis kita terus berjuang terus menegakkan keadilan. Kejujuran konstitusi seputih ee negara ini sejarah harus kita pulihkan ya," ungkapnya.
Selain itu, dr. Tifa juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, yang membantu agar keadilan bisa ditegakkan. "Kami meyakini ya bahwa keputusan pengadilan ini adalah bagian dari ikhtiar manusia, bagian dari ikhtiar negara, bagian dari ikhtiar seluruh pemangku kebijakan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini. Dan terlebih dari itu bahwa semua ini adalah kehendak Allah Subhanahu wa taala," tutupnya.(wk/timw)