Terjerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Instagram/cathrinewilson
Selebriti

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Catherine Wilson telah memasuki babak baru. Kini, ia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah dijerat dengan 3 pasal.

WowKeren - Catherine Wilson mulai memasuki babak baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Berkas kasus Catherine telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada hari Selasa (17/11) kemarin.

Wanita berusia 39 tahun ini kembali dibawa ke Rutan Cilodong, Depok setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Depok. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu memastikan jika berkas kasus narkoba Catherine telah dinyatakan lengkap atau P21.

”Pada hari ini seperti yang teman-teman telah ketahui bahwa tersangka telah diperiksa oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut,” ujar Herlangga di kantornya, Depok Jawa Barat seperti dilansir dari Detik pada Selasa (17/11). “Kemudian teman-teman juga telah melihat tersangka dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.”

Herlangga menjelaskan secara prosedur masa tahanan Catherine telah diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari. Namun, bintang film “Pengantin Pantai Biru” itu telah menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri RS Bhayangkara sejak 21 Juli lalu.


Mengenai kapan sidang perdana akan dilakukan, Herlangga menjawab dalam waktu dekat ini. Ia menerangkan pihak Kejaksaan akan membuat surat dakwaan kepada Catherine yang nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok sehingga sidang bisa dilakukan.

”(Diadili) secepatnya. Yang penting sebelum 20 hari,” papar Herlangga. “Karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang.”

Dalam kasus narkoba ini, Catherine dijerat dengan tiga pasal. Herlangga menyebut jika perempuan kelahiran Jakarta itu bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

”Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal,” jelas Herlangga. “Yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun.

”Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun,” sambungnya. “Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara itu.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait