Arab Saudi Halalkan Vaksin COVID-19 Mengandung Babi, Muslim di India Tak Setuju
Dunia

Status halal yang diberikan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) terhadap vaksin COVID-19 yang mengandung gelatin babi menjadi kontroversi di kalangan muslim dunia, salah satunya India.

WowKeren - Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) telah mengeluarkan fatwa yang menilai halal penggunaan vaksin virus corona meski mengandung gelatin babi. Namun, hal ini rupanya menjadi kontroversi di kalangan muslim India.

Pasalnya, ulama atau cendekiawan Islam di Mumbai baru-baru ini mengadakan pertemuan dan menyatakan haram bagi muslim menerima vaksin COVID-19 yang terbuat dari gelatin babi. “Ada laporan tentang vaksin Tiongkok dengan bagian tubuh babi. Karena babi adalah haram bagi Muslim, vaksin yang mengandung bagian tubuhnya tidak diperbolehkan," kata Saeed Noorie yang mewakili komunitas Hazrat Mufti Mehmood Akhtar Qazi-e-Mumbai dilansir Indiatday, Rabu (30/12).

Namun, pendapat ini ditentang oleh komunitas Sunni di Lucknow yang menganggap Islam memberikan izin untuk menggunakan obat apa pun pada saat darurat karena melindungi kehidupan adalah yang terpenting dalam Islam. “Jika suatu obat, meski terbuat dari benda yang tidak islami, bisa menyelamatkan nyawa, harus dikonsumsi,” kata Maulana Saif Abbaz.


Alasan kedaruratan tersebut juga yang menjadi dasar putusan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab. "Vaksinasi virus Corona tergolong obat pencegahan bagi individu, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan terkena infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat," kata pimpinan Dewan Fatwa, Syekh Abdallah bin Bayyah.

Dewan Fatwa UEA kemudian menjelaskan terkait status halal vaksin COVID-19 tersebut. Menurutnya, meski mengandung bahan haram yang dilarang oleh Islam, namun tetap diperbolehkan untuk digunakan dalam penerapan aturan Islam yang mengizinkan penggunaan produk tersebut jika tidak ada alternatif.

Terlebih, kasus COVID-19 di dunia belum menunjukkan tren pemulihan. “Penggunaan bahan nonhalal tidak dilarang karena kebutuhan terhadap vaksin cenderung tinggi. Hal ini sejalan untuk melindungi tubuh manusia,” ujar Abdallah.

Ia meminta agar masyarakat menganggap bahan pembuatan vaksin COVID-19 sebagai obat. Sebab, dalam situasi darurat saat ini gelatin babi dikategorikan sebagai obat-obatan, bukan makanan. "Vaksin ini juga terbukti untuk meminimalisir penularan, yang menimbulkan risiko bagi tubuh,” pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait