Catherine Wilson Disebut Bebas Awal Februari Meski Baru Divonis 7 Bulan Penjara, Kok Bisa?
Instagram/cathrinewilson
Selebriti

Catherine Wilson telah divonis 7 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Meski baru Senin (25/1) kemarin divonis, ia justru diprediksi akan bebas awal Februari. Kok bisa?

WowKeren - Catherine Wilson telah mendapatkan vonis hukuman 7 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (25/1) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Meski baru divonis kemarin, namun Catherine justru diprediksi akan bebas pada awal Februari 2021.

Kuasa hukum Catherine, Verna Wahono menjelaskan cepatnya sang klien keluar dari penjara karena hukuman tujuh bulan itu telah dipotong masa tahanan. Diketahui, Catherine memang telah berada di balik jeruji besi selama 6 bulan sejak Juli 2020. Karena itu, wanita berusia 39 tahun itu tinggal menyelesaikan hukuman penjara kurang dari 1 bulan saja.

"Berarti, Kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan," kata Verna di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat seperti dilansir dari Kompas pada Senin (25/1). "Harusnya Februari awal sudah bisa pulang."

Hal tersebut menjadi alasan kuasa hukum Catherine memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Depok. Namun, Verna tetap mengusahakan agar kliennya itu dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari jadwal yang berlaku.


"Tapi kami mau ada konsultasi ke pihak rutan segala macam sih. Karena ada beberapa upaya yang bisa kami lakukan," jelas Verna. "Cuti menjelang bebas. Karena kan dia sudah menjalani enam bulan, cuti menjelang bebas, kami bisa mengajukan seperti itu sih."

Sebelumnya, keputusan majelis hakim menjatuhi vonis 7 bulan penjara pada Catherine jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU saat sidang menuntut bintang film "Pengantin Pantai Biru" itu 8 bulan rehabilitasi.

Sebagai informasi, Catherine ditangkap oleh polisi di kediamannya yang terletak di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada 17 Juli 2020. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan hisap sabu atau bong, dan juga telepon genggam. Penemuan itu membuat Catherine langsung dibawa penyidik ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Setelah itu, ia dipindahkan ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru