Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang meminta pasien virus corona yang tidak memiliki gejala untuk memulihkan diri di rumah atau di hotel selama 10 hari.
- Nidya Putri
- Senin, 01 Februari 2021 - 14:11 WIB
WowKeren - Angka COVID-19 di Jepang terus meningkat. Meski tak sebanyak negara-negara lain di Asia, Jepang bahkan menetapkan status darurat demi menekan penyebaran virus tersebut.
Meski begitu, jumlah kesembuhan pasien COVID-19 di Negeri Sakura itu pun juga terus naik. Sayangnya, mereka yang sudah sembut masih dilarang untuk kembali bekerja.
Dikutip dari Mainichi, Senin (1/2), Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang memang meminta pasien virus corona yang tidak memiliki gejala untuk memulihkan diri di rumah atau di hotel selama 10 hari. Pasien pun diizinkan untuk kembali ke tempat kerja mereka setelah periode tersebut karena penularan virus menjadi sangat rendah.
Pasien dengan gejala ringan juga dikenakan diminta untuk menunggu tiga hari lagi setelah sembuh. Dan setelah periode tersebut berakhir, pembatasan kerja yang diberlakukan oleh otoritas prefektur sesuai dengan undang-undang penyakit menular juga akan dicabut.
Namun, saat ini semakin banyak kasus di mana pekerja diminta untuk tetap berada di rumah (stay at home) dalam jangka waktu yang lebih lama dan tidak diperlukan selama kira-kira 10 hari. Perusahaan yang mempekerjakan mereka mengklaim bahwa perintah tersebut “untuk berjaga-jaga.”
Hingga musim semi tahun lalu, dua pengujian PCR dengan hasil negatif diperlukan agar pembatasan kerja dicabut. Namun, dalam penelitian selanjutnya terungkap bahwa penularan virus akn menjadi sangat rendah setelah seminggu sejak timbulnya gejala meski virus masih berada di dalam tubuh.
Karena itu, standarnya pun diturunkan pada Juni lalu. Perusahaan-perusahaan juga telah diberi tahu bahwa mereka tidak perlu meminta karyawan menyerahkan sertifikasi hasil PCR negatif lagi setelah sembuh.
Namun, ada beberapa kasus di mana seseorang tidak dapat kembali bekerja untuk waktu yang lama. "Standar pemerintah nasional tidak jelas, dan akibatnya 'diskriminasi virus corona' pun menyebar," ujar salah satu pihak terkait.
Kasus tersebut terjadi pada seorang wanita berusia 30 tahunan yang bekerja di sebuah rumah sakit di area Kanto. Ia melakukan isolasi di sebuah hotel pada sejak pertengahan November lalu setelah dirinya tertular virus corona.
Pembatasan kerjanya pun dicabut 10 hari kemudian dan meski ia khawatir untuk meninggalkan hotel tanpa melakukan tes PCR terlebih dahulu, pusat kesehatan setempat mengatakan bahwa ia tak perlu melakukannya dan dapat kembali bekerja. Namun, atasannya mengatakan bahwa mereka tak memperbolehlan ia kembali bekerja sampai ia dapat menyerahkan dua hasil tes yang membuktikan bahwa ia tak lagi tertular virus, seperti dalam peraturan internal yang dibuat rumah sakit tersebut saat gelombang pertama infeksi menyebar di Jepang.
Wanita tersebut akhirnya melakukan uji PCR, sayangnya, ia tetap mendapatkan hasil positif. Wanita tersebut bersikeras bahwa tidak ada risiko orang lain tertular, namun rumah sakit pun tetap pada pendiriannya dan wanita tersebut harus kembali berdiam diri di kediamannya.
Wanita itu baru bisa kembali bekerja setelah tes PCR yang dilakukannya menunjukkan hasil negatif pada awal januari lalu. "Meski standar pemerintah nasional telah ditetapkan, saya merasa informasinya velum tersebar sama sekali di perusahaan. Saya ingin agar pemerintah meningkatkan usaha untuk mempublikasikannya hingga mencapai perusahaan,” ujar wanita tersebut.
Perlu diketahui, ketidakjelasan peraturan ini tentu merugikan, terutama bagi pekerja part-time yang mendapatkan bayaran per-jam. Mereka dilarang untuk kembali bekerja serta kompensasi yang dijanjikan pun hanya janji palsu karena upah yang diterima bahkan tak sampai separuh dari gaji total yang biasa didapatkan.
(wk/nidy)