DPR Filipina telah menyetujui 1 Februari untuk ditetapkan sebagai Hari Hijab Nasional. Terungkap, ini alasan bijak dan sejumlah pertimbangan dalam penetapan itu.
- Ruth Meliana
- Senin, 01 Februari 2021 - 17:46 WIB
WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Filipina baru saja menyetujui jika 1 Februari ditetapkan sebagai Hari Hijab Nasional. Keputusan ini diterapkan setelah mereka mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyatakan setiap tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional.
Dilansir dari Arab News, DPR Filipina menyetujui RUU tersebut pada Selasa (26/1) lalu. RUU tentang Hari Hijab Nasional itu telah mendapat dukungan dari 203 anggota parlemen.
RUU ini disahkan sebagai upaya untuk lebih memahami praktik muslim serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri. Filipina berkomitmen untuk terus mempromosikan pemahaman yang luas di kalangan non-muslim tentang praktik dan nilai penggunaan hijab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita muslim.
Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mendorong wanita muslim hingga non-muslim untuk merasakan manfaat dari penggunaan hijab. Hal ini dinilai dapat menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab dan menghilangkan kesalahpahaman tentang pilihan busana itu, yang kerap disalahartikan sebagai simbol penekanan dan kurangnya kebebasan.
Perwakilan partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan yang mensponsori RUU tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua anggota parlemen atas pengesahan itu. Selanjutnya, penetapan hari Hijab Nasional akan sepenuhnya sah jika anggota Senat mendukung.
Lebih lanjut Sangcopan mengatakan bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia. Diantaranya seperti yang terjadi di sejumlah universitas di Filipina yang melarang mahasiswa Muslim mengenakan hijab.
”Beberapa dari mahasiswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain,” jelas Sangcopan. “Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa.”
”Mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim,” sambungnya. “Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur'an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesopanan.”
(wk/lian)